Blora, MEMANGGIL.CO – Kasus pembakaran sampah yang menyeret pasangan warga lanjut usia (lansia) di Kabupaten Blora akhirnya menemui titik damai. Pelapor sekaligus korban, Febbi yang dikabarkan bekerja di RSUD Blora, memilih membuka pintu maaf kepada pasangan lansia, Mbah Sujimah dan Mbah Pandi, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (14/7/2026).
Momen penuh haru itu terwujud melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang diresmikan langsung oleh Majelis Hakim.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan kembali menjalin hubungan baik sebagai tetangga.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyelesaian perkara, mulai dari Majelis Hakim, Kejaksaan, hingga pelapor yang dengan lapang dada memberikan maaf.
"Alhamdulillah, hari ini telah diresmikan restorative justice oleh Majelis Hakim. Kami dari tim hukum mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Mbak Febbi dan Ibu Sulasi selaku pelapor yang telah membuka pintu maaf," ujar Agung.
Meski kesepakatan damai telah dicapai, Agung menjelaskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut karena perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan. Sidang akan tetap digelar hingga Majelis Hakim membacakan putusan akhir.
"Karena perkara ini sudah terlanjur masuk persidangan, kita tetap menghormati hukum yang berjalan. Masih ada beberapa kali sidang lagi hingga putusan. Harapan kami, putusan nanti sesuai dengan berkas perdamaian, sehingga Mbah Jima dan Mbah Pandi bisa bebas dari segala tuntutan," katanya.
Agung berharap perdamaian yang telah tercapai tidak hanya mengakhiri perkara hukum, tetapi juga menjadi awal yang baik bagi hubungan sosial kedua belah pihak.
Menurutnya, semangat saling memaafkan merupakan langkah penting untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
"Harapan kami ke depan, Mbah Jima, Mbah Pandi, serta Mbak Febbi dan Bu Sulasi bisa kembali menjalani kehidupan bertetangga dengan baik, rukun, dan tidak ada masalah lagi di kemudian hari," pungkasnya.
Editor : Abdul Rohman