Surabaya, MEMANGGIL.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengecam keras aksi seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintas di atas jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sidotopo Lor, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. 

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan berpotensi membahayakan keselamatan. Dalam rekaman terlihat pengendara menggunakan jalur rel sebagai akses jalan. 

Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan keselamatan di lingkungan perkeretaapian dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa jalur rel bukan fasilitas umum untuk berkendara, berjalan kaki, maupun aktivitas lainnya.

"Kami sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api. Jalur rel merupakan daerah yang memiliki risiko tinggi dan hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api," ujar Mahendro, Selasa (14/07/2027). 

Mahendro menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman panjang dan masinis memiliki keterbatasan untuk menghindari objek di jalur.

Untuk itu, masyarakat hanya diperbolehkan melintas di perlintasan sebidang resmi yang dilengkapi fasilitas keselamatan. 

Sate Pak Rizki

Menggunakan jalur rel sebagai jalan pintas merupakan tindakan membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

KAI juga mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.

Sebagai bentuk komitmen, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, sekolah, komunitas, dan warga sekitar jalur rel.

"Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang," pungkas Mahendro.