Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus, Buruh Dapat Diskon 20 Persen

Reporter : Saputra
Pemprov Jatim kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor salah satunya kembali menyasar pengemudi ojek online. (Saputra/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program penghapusan denda pajak ini berlangsung 1 hingga 30 Agustus 2026.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, program ini menyasar kelompok tertentu, yaitu pengendara roda dua, roda tiga, masyarakat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (DTKS), pengemudi ojek online, dan kelompok buruh.

Untuk buruh, Pemprov memberikan diskon PKB 20% untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun sebelumnya. Sementara pajak tahun 2026 tetap harus dibayar penuh. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut aspirasi asosiasi pekerja pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day lalu.

Bagi pengemudi ojol dan masyarakat DTKS dengan nilai PKB maksimal Rp500 ribu, seluruh tunggakan pajak tahun 2025 ke belakang dibebaskan.

“Untuk buruh ada syaratnya. Harus ada surat keterangan bekerja dari perusahaan dan slip gaji. Ada juknisnya, jadi tidak semua yang mengaku buruh langsung diiyakan,” kata Bimasakti, Jumat (31/07/2026). 

Bapenda Jatim memproyeksikan 962.000 wajib pajak berpotensi memanfaatkan program ini dengan target penerimaan Rp297 miliar. 

Program pemutihan ini juga untuk mengejar target PAD. Hingga akhir Juli, realisasi PKB baru 45,02�ri target Rp4,78 triliun. Idealnya di pertengahan tahun sudah 50%. 

“Ini masih jauh dari kata happy. Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak pencapaian PAD,” ujar Bimasakti. 

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru