Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus dugaan keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora memasuki fase yang lebih serius. Setelah ratusan penerima manfaat mengeluhkan gangguan kesehatan, aparat kepolisian kini turun menelusuri sumber persoalan di balik makanan yang diproduksi SPPG Sukorejo 2 Blora.

Penyelidikan ini menjadi perkembangan penting karena perkara tersebut sebelumnya telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Badan Gizi Nasional (BGN), hingga laporan masyarakat ke kepolisian.

Kini pertanyaan utamanya bukan lagi sekadar berapa banyak penerima MBG yang mengalami keluhan. Polisi harus mencari tahu apakah terdapat persoalan dalam bahan pangan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau faktor lain yang berkaitan dengan munculnya gangguan kesehatan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pemeriksaan terhadap sampel makanan telah dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan tertentu yang menjadi penyebab.

“Yang kemungkinan mengandung zat penyebab keracunan,” kata Yuliyanto kepada awak media, dikutip Selasa (15/9/2026). 

Selain sampel makanan, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh.

Kasus SPPG Sukorejo 2 Blora mencuat setelah penerima manfaat MBG mengalami berbagai keluhan kesehatan. Di SMAN 1 Tunjungan, misalnya, 133 siswa dan dua guru dilaporkan mengalami keluhan setelah menyantap menu MBG.

Jumlah tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan yang lebih luas mengenai penerima MBG dari SPPG Sukorejo 2 Blora yang mengalami gangguan kesehatan.

Perhatian terhadap dapur penyedia makanan juga menguat setelah Dinkesda Blora melakukan pemeriksaan. Dari evaluasi tersebut ditemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan makanan, termasuk penempatan tempe di depan toilet serta persoalan penyimpanan bahan pangan.

Temuan itu menjadi bahan evaluasi serius. Namun, temuan kondisi dapur tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh keluhan kesehatan penerima MBG disebabkan oleh persoalan tersebut.

Di sinilah pemeriksaan polisi dan hasil laboratorium menjadi penting. Pembuktian harus dilakukan berdasarkan bukti ilmiah dan keterangan para pihak, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau urutan waktu antara konsumsi makanan dan munculnya keluhan.

Perkara ini sebelumnya juga telah dibawa ke ranah hukum oleh mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Rival Alfian Esa Saputra.

Rival melaporkan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora pada 10 September 2026. Ia meminta dugaan persoalan dalam penyelenggaraan MBG tersebut diperiksa secara hukum apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.

Laporan tersebut kemudian berlanjut pada pemeriksaan terhadap Rival sebagai pelapor. Ia mengaku mendapat lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres Blora.

“Tadi setelah Ashar saya ke Satreskrim, 2 jam lebih,” ujar Rival.

Dengan masuknya kasus ke tahap penyelidikan, rangkaian informasi yang sebelumnya muncul di ruang publik kini harus diuji melalui mekanisme hukum.

Polisi perlu menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan penyediaan makanan. Mulai dari pemilihan bahan baku, penerimaan bahan, penyimpanan, proses memasak, pengemasan, hingga distribusi menuju sekolah dan penerima manfaat.

Rantai tersebut penting karena dugaan gangguan kesehatan tidak selalu dapat ditelusuri hanya dari makanan yang telah sampai di tangan siswa. Sumber masalah bisa saja muncul pada salah satu tahapan sebelum makanan dikonsumsi.

Di sisi lain, BGN juga telah mengambil langkah terhadap SPPG Sukorejo 2 menyusul kasus tersebut. Dapur tersebut mendapat tindakan setelah munculnya persoalan keamanan pangan dan keluhan penerima manfaat.

Langkah administratif tersebut berjalan beriringan dengan proses kepolisian. Artinya, evaluasi terhadap operasional dapur dan pembuktian dugaan tindak pidana merupakan dua proses yang berbeda.

Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran pidana, proses hukum dapat berkembang berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan hubungan antara makanan yang disediakan SPPG dengan gangguan kesehatan para penerima, kesimpulan hukum juga harus didasarkan pada hasil penyidikan tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap sistem pengawasan program MBG di daerah. Program yang menyasar anak sekolah membutuhkan standar keamanan pangan yang tidak hanya tertulis dalam prosedur, tetapi juga benar-benar diterapkan di dapur hingga makanan diterima siswa.

Untuk saat ini, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan. Penyebab pasti gangguan kesehatan serta ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium.

Dengan demikian, perkara SPPG Sukorejo 2 belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tertentu. Semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai penyidik memperoleh bukti yang cukup dan menetapkan kesimpulan berdasarkan hukum.