Rembang, MEMANGGIL.CO - Perjalanan kunjungan kerja anggota DPRD Rembang kini ikut terseret dalam dugaan skandal pribadi. Seorang anggota DPRD berinisial WD dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) setelah dituding memiliki hubungan dengan perempuan berinisial ZI yang disebut sebagai istri seorang kepala desa di Kecamatan Kragan.

Pengadu dalam perkara ini adalah SM, kepala desa yang disebut sebagai suami ZI. Melalui kuasa hukum Ahmad Badrus Somad, SM mengadukan dugaan tersebut ke BK DPRD Rembang.

Dugaan itu menjadi sorotan karena pihak pengadu mengklaim hubungan WD dan ZI tidak berlangsung satu kali. Kuasa hukum menyebut terdapat sedikitnya lima pertemuan yang diduga berlangsung bersamaan dengan agenda kunjungan kerja.

“Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan),” ujar Badrus kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Apabila klaim tersebut nantinya terbukti, persoalan tidak hanya menyentuh ranah hubungan personal. Sebab, pertemuan yang ditudingkan disebut berlangsung ketika agenda kunker anggota DPRD tengah berjalan.

Badrus mengungkap dua lokasi yang disebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan pertemuan tersebut. Menurut dia, pertemuan pertama diklaim terjadi di Semarang pada 19 Agustus 2025.

Sedangkan pertemuan terakhir disebut berlangsung di Gresik, Jawa Timur, pada 3 Maret 2026. Badrus menyebut saat itu bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Itu yang pertama pada tanggal 19 Agustus 2025 di Semarang dan yang terakhir tanggal 3 Maret 2026 saat puasa Ramadan, di Gresik,” katanya.

Dari Semarang hingga Gresik, pihak pengadu mengklaim terdapat sejumlah peristiwa lain yang masuk dalam rangkaian lima pertemuan. Namun, rincian seluruh lokasi dan waktu tersebut belum dipaparkan secara terbuka.

Badrus menyebut WD merupakan anggota Komisi II DPRD Rembang. Untuk mendukung pengaduannya, pihak SM mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti.

“W ini adalah salah satu anggota di Komisi II. Ada semua di riwayat percakapan WA-nya, dikuatkan juga dengan bukti foto dan rekaman video,” ujar Badrus.

Bukti yang disebut tersebut, menurut Badrus, tidak semuanya akan dibuka ke publik. Pihaknya menyatakan siap menyerahkan materi tersebut kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.

“Itu nanti akan kami serahkan ke yang berwajib pada saat diminta untuk bahan materinya,” jelasnya.

Sementara itu, persoalan mengenai bagaimana anggota DPRD menjalankan agenda kunker turut mendapat penjelasan dari Ketua Komisi II DPRD Rembang Nasirudin. Ia mengaku belum mengetahui kronologi dugaan tersebut secara detail.

“Terkait itu bisa konfirmasi ke BK, itu kan sudah ranahnya BK. Informasi kan sudah masuk ke BK, kalau kita selaku ini (Komisi) kan belum tahu kronologi dan sebagainya,” kata Nasirudin.

Nasirudin mengatakan setiap anggota DPRD pada umumnya memperoleh kamar hotel sendiri ketika menjalankan kunjungan kerja.

“Kita kan sudah punya hotel dengan kamar pribadi sendiri-sendiri,” ujarnya.

Namun, ia mengakui komisi tidak selalu mengetahui aktivitas pribadi setiap anggota di luar kegiatan resmi.

“Ketika yang lain atau ada tamu atau ada temannya, kita kan nggak tahu pasti. Kan nggak semuanya ini, nggak semua lapor ke komisi,” katanya.

Menurut Nasirudin, anggota DPRD tetap diwajibkan mengikuti seluruh agenda resmi kunker. Ketika tidak mengikuti agenda yang telah dijadwalkan, ketidakhadiran dapat dicatat sebagai absensi.

“Kalau sudah masuk ke kegiatan, misalnya kita mau ke DPRD mana semuanya harus ikut, wajib, kalau nggak ikut dia dikatakan absen satu hari,” katanya.

Ia juga memastikan fasilitas kamar diberikan satu per anggota.

“Satu anggota satu kamar? Iya, iya, betul,” jawabnya.

Namun hingga kini, WD belum memberikan jawaban atas tudingan tersebut. Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi belum mendapatkan respons.

Sementara laporan yang diajukan SM juga belum masuk tahap pemeriksaan. Ketua BK DPRD Rembang Muhammad Lutfi Afifi mengatakan surat pengaduan masih berada di pimpinan DPRD.

“Kalau masalah dugaan ini, ini surat aduannya masih di pimpinan DPRD. Kami dari BK belum menerima disposisi dari pimpinan,” kata Lutfi.

Wakil Ketua BK DPRD Rembang Maslican membenarkan surat tersebut telah diterima Sekretariat DPRD. Namun, BK belum menerima surat secara resmi untuk ditindaklanjuti.

“Kemarin sudah diterima oleh Setwan. Kemudian sampai saat ini di BK kita belum menerima dari Pak Ketua DPRD terkait surat itu,” ujarnya.

Maslican mengatakan BK baru akan menentukan langkah setelah surat tersebut mendapat disposisi. Setelah itu, pengaduan akan dibahas melalui rapat internal.

“Kami sudah sebatas omong-omong, cuman belum sampai melangkah. Soalnya biasanya itu ke Pak Ketua dulu, nanti baru ke BK. Didispo ke BK,” katanya.

“Prosesnya nanti setelah menerima dispo, kita rapatkan dulu di BK, nanti apa yang harus kita lakukan nanti dirapatkan dulu di BK,” imbuhnya.

Ketua DPRD Rembang Abdul Ro’uf juga belum mengungkap detail mengenai laporan tersebut. Ia hanya menyatakan persoalan itu akan dibahas bersama pimpinan DPRD.

“Akan dibahas di forum pimpinan,” katanya.

Kasus ini pun belum sampai pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tudingan yang dialamatkan kepada WD. Klaim mengenai dugaan “mengkangkangi” istri kades, lima kali pertemuan, serta keberadaan bukti berupa percakapan, foto dan video masih harus diuji melalui proses resmi.

Kini perhatian tertuju pada meja pimpinan DPRD Rembang. Setelah disposisi turun, BK akan menentukan apakah laporan tersebut cukup untuk ditindaklanjuti dan bagaimana pemeriksaan terhadap materi pengaduan dilakukan.

Sampai tahap itu berjalan, WD masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.