Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Kabupaten Blora menyepakati arah kebijakan anggaran daerah untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026, serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027.
Baca juga: Gus Arief Turun Langsung Salurkan Air Bersih, Dua Desa di Blora Ini Terima 10 Tangki
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026). Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman alias Gus Arief menyebut kesepakatan tersebut sebagai bagian penting dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, penyusunan kebijakan anggaran membutuhkan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif agar program pembangunan yang direncanakan memiliki dasar kebijakan dan kemampuan pembiayaan yang jelas.
Gus Arief menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga tercapai kesepakatan.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis, sehingga masing-masing pihak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Gus Arief.
Ia mengatakan, masukan dari DPRD menjadi bagian dari proses untuk menyempurnakan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, komunikasi yang terbangun selama pembahasan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjaga arah pembangunan Kabupaten Blora.
“Kami meyakini bahwa hal tersebut didasari niat dan komitmen bersama untuk membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Blora,” katanya.
Perubahan APBD 2026 Mengikuti Kondisi Aktual
Untuk Tahun Anggaran 2026, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai tahapan menuju penyusunan Perubahan APBD. Dokumen tersebut disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blora Tahun 2026 dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026.
Gus Arief menjelaskan, perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan APBD.
Asumsi yang digunakan ketika APBD awal disusun dapat mengalami perubahan. Kondisi tersebut dapat berkaitan dengan perkembangan pendapatan, kebutuhan belanja maupun pembiayaan daerah.
Karena itu, perubahan kebijakan anggaran diperlukan agar APBD tetap relevan dengan kondisi daerah dan target pembangunan.
“Perubahan KUA merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan Perubahan APBD yang dibahas antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan DPRD Kabupaten Blora. Dalam Perubahan KUA tersebut memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Penyusunan perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan antara lain ketika terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja, maupun perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan.
APBD 2027 Mulai Mendapat Pijakan
Pada rapat paripurna yang sama, Pemkab Blora dan DPRD juga menyepakati KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memasuki tahapan penyusunan rancangan APBD 2027.
Bagi Gus Arief, tahap ini tidak kalah penting karena kebijakan yang disusun untuk 2027 harus mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD harus disusun berdasarkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Penandatanganan KUA dan PPAS tersebut juga dilakukan dalam rangka memenuhi tahapan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Kebakaran Warung Geprek di Ngawen Blora Bikin Panik, Api Nyaris Menjalar ke Indomaret
Gus Arief menegaskan, setelah kesepakatan tercapai, pemerintah daerah bersama DPRD masih harus melanjutkan sejumlah tahapan.
“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 beserta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.
Gus Arief: Sinergi Jangan Berhenti pada Kesepakatan
Bupati Blora berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus dijaga dalam pembahasan tahap berikutnya.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan bukanlah akhir dari proses. Justru, pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan menjadi anggaran yang efektif dan program yang memberi manfaat kepada masyarakat.
Gus Arief menilai sinergi diperlukan sejak perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Ia juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam memastikan proses penganggaran daerah berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” tegasnya.
Menurutnya, setiap keputusan mengenai anggaran memiliki konsekuensi langsung terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Karena itu, pembahasan anggaran harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat mempertahankan semangat yang sama hingga proses penetapan APBD selesai.
Dua Tahun Anggaran Dikawal Bersama
Baca juga: Jumat Berkah, Polisi Blora Turun Tangan Bersihkan Rumput dan Sampah di Area Stasiun Lama Jepon
Kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2026 serta KUA dan PPAS 2027 menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kebijakan pembangunan Kabupaten Blora. Perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi daerah pada tahun berjalan.
Sementara KUA dan PPAS 2027 menjadi fondasi awal bagi penyusunan kebijakan anggaran tahun berikutnya.
Keduanya membutuhkan pengawalan bersama agar tidak hanya menghasilkan dokumen administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Batalyon 410/Alugoro, Sekretaris Daerah beserta jajaran, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Bagian, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Blora, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan serta insan media.
Gus Arief kembali mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD menjaga komunikasi yang telah terbangun.
“Saya berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik saat ini dapat dijaga dan dilanjutkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, tahapan berikutnya adalah penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Tahapan tersebut akan menjadi ruang untuk menerjemahkan kebijakan umum dan plafon anggaran yang telah disepakati menjadi program dan kegiatan yang lebih konkret.
Bupati berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita sehingga mampu melaksanakan amanah yang dibebankan pada pundak kita dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Gus Arief.
Editor : Redaksi