Sebulan Berlalu, Polresta Tuban Belum Tegas Tangani Dugaan Oknum Polisi Pakai Nopol Palsu

Reporter : Redaksi
Oknum anggota polisi yang viral di media sosial karena merokok sambil berkendara, dan diduga gunakan pelat nomor palsu. (dok, memanggil.co)

Tuban, MEMANGGIL.CO – Penanganan dugaan pelanggaran pidana terkait penggunaan pelat nomor kendaraan palsu yang menyeret anggota Polsek Singgahan, Sony Dwi Andika, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Sebulan setelah kasus tersebut mencuat, Polresta Tuban masih menyatakan dugaan penggunaan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai ketentuan itu dalam tahap pendalaman.

Baca juga: Harga Emas Antam Terbaru 16 Agustus 2026: Naik Rp11 Ribu, Kini Rp2,675 Juta per Gram

Hingga Minggu (16/8/2026), Sony baru dikenai sanksi disiplin internal dan tilang. Sementara dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN, belum diketahui tindak lanjut pidananya.

Padahal, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pemalsuan surat, dugaan tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Mokhamad Iksan, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan pidana tersebut mengaku perlu mengecek kembali kepada pihak terkait.

"Kalau itu saya tanyakan. Tapi yang bersangkutan sudah kena sanksi tilang," ujar IPTU Iksan.

Ia membenarkan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan. Namun, sejauh informasi yang diterimanya, penindakan yang telah diberikan kepada Sony baru berupa sanksi disiplin dan tilang.

Disebut Masih Berproses

Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, pada 23 Juli 2026. Saat itu, ia menyatakan dugaan pelanggaran pidana terkait penggunaan pelat nomor kendaraan masih dalam tahap pendalaman.

"Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.

Kompol Supiyan sebelumnya juga menyampaikan bahwa Sony telah menjalani penegakan disiplin internal dan diperiksa oleh Propam. Meski berstatus anggota Polri, yang bersangkutan tetap dikenai penilangan.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan oleh Propam. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan," katanya.

Sementara itu, Kasi Propam Polresta Tuban IPTU Abdul Latif Reksonegoro menyatakan yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar disiplin.

Sebagai bentuk pembinaan, Sony dijatuhi sanksi fisik berupa lari mengelilingi lapangan Mapolresta Tuban selama 12 menit dan push up.

Baca juga: Dari Buku Pop-Up ke Gerakan Zero Waste, Mahasiswa Unesa Ajak Anak Belajar Menjaga Bumi

"Sudah dikenakan sanksi fisik lari keliling lapangan hingga push up," terang Abdul Latif.

Berawal dari Video Viral

Kasus tersebut bermula setelah Sony selesai melaksanakan pengamanan aksi damai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Rabu (15/7/2026).

Usai bertugas, Sony meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Tuban. Saat berkendara, ia terlihat merokok sambil masih mengenakan seragam dinas Polri.

Aksinya kemudian terekam dan viral di media sosial. Dari pemeriksaan setelah video tersebut beredar, polisi menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang telah dimodifikasi.

Sepeda motor Vespa tersebut diketahui merupakan milik istrinya berinisial EDP, seorang ASN yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik salah satu ASN. 

Baca juga: Lomba Agustusan Tiga SPPG di Cepu Blora: Dari Tawa, Kekompakan hingga Semangat Melayani

Menurutnya, Vespa itu merupakan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada 2022 dan dilelang pada 2023.

"Sudah lama itu, perkara tahun 2022, lelangnya 2023," kata Stephen.

Pemilik Kendaraan Juga Jadi Sorotan

Nama ASN perempuan pemilik kendaraan tersebut sebelumnya turut menjadi perhatian dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal senilai Rp600 juta yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama sejumlah pihak lainnya.

ASN tersebut disebut telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan uang Rp600 juta dalam perkara yang menjerat terdakwa berinisial C asal Tuban.

Dalam perkara tersebut, terdakwa C telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Saat ini, terdakwa masih menempuh upaya hukum banding.

Lebih lanjut, terdakwa juga diketahui memiliki kedekatan dengan ASN perempuan tersebut sejak 2014, termasuk informasi yang berkaitan dengan dugaan bisnis tambang ilegal.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru