Pemkab Rembang

Satpol PP Segel Pabrik Kulit Alkuba di Rembang, Izin Bagian Belakang Dipersoalkan

Reporter : Redaksi
Petugas Satpol PP bersama instansi terkait saat melakukan pemeriksaan pabrik penyamakan kulit Alkuba di Sale, Rembang. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Pabrik penyamakan kulit Alkuba di Dukuh Kowang, Desa/Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, disegel Satpol PP setelah ditemukan dugaan persoalan dalam pemenuhan ketentuan perizinan usaha.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) setelah petugas gabungan melakukan pemeriksaan langsung di kawasan pabrik selama kurang lebih satu jam.

Baca juga: Puluhan Siswa Dirawat di Faskes, MAN 2 Rembang Terapkan Pembelajaran Daring

Pemeriksaan melibatkan Satpol PP Kabupaten Rembang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sejumlah warga turut mendampingi petugas ketika masuk ke area pabrik untuk melihat kondisi secara langsung.

Pemeriksaan tersebut juga diikuti guru dan wali siswa PAUD Harapan Putra yang lokasinya berada di sebelah selatan pabrik.

Mereka selama ini mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pabrik penyamakan kulit dan dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Keluhan itu disampaikan langsung kepada petugas di lokasi. Pihak PAUD menyebut anak-anak dan guru harus beraktivitas dalam kondisi udara yang dianggap tidak nyaman akibat bau tersebut.

“Ini sangat mengganggu anak-anak. Mereka butuh udara segar dan sehat, tapi setiap hari baunya begitu, sangat mengganggu,” ujar pengelola PAUD Harapan Putra.

Namun, dalam tindakan penertiban tersebut, persoalan perizinan juga menjadi perhatian Satpol PP.

Kepala Satpol PP Rembang Selamet Haryanto mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak perizinan, izin yang dimiliki disebut hanya mencakup bangunan atau area pabrik bagian depan.

Sementara bagian belakang disebut belum memiliki izin.

“Informasi dari perizinan, ternyata yang ada izinnya yang (pabrik) bagian depan. Bagian belakang tidak ada. Kami mengambil langkah-langkah sesuai regulasi,” kata Selamet di lokasi.

Satpol PP kemudian memberikan tindakan berupa penyegelan sekaligus peringatan pertama kepada pihak pengelola.

Pengelola diberikan waktu tiga hari untuk memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut. Selama penyegelan berlangsung, area yang ditutup wajib steril dari aktivitas.

Apabila dalam waktu tiga hari tidak terdapat perubahan, Satpol PP akan memberikan peringatan kedua selama dua hari.

Baca juga: Begini Kondisi Siswa MAN 2 Rembang yang Dirawat di RSUD dr. R. Soetrasno

Jika kembali tidak dipatuhi, peringatan ketiga diberikan selama satu hari sebelum langkah penutupan diterapkan.

“Kalau masih tidak dihiraukan, ada peringatan tiga berlaku satu hari. Setelah itu, jika tetap tidak menghiraukan maka pabrik ditutup,” jelas Selamet.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, penanggung jawab pabrik Ahmad Faisol tidak berada di lokasi.

Camat Sale Moh Imron menyebut Faisol sedang menjalankan kegiatan di Semarang.

Pihak keluarga pemilik diwakili Rohma Inayati Ilham Alkuba yang diketahui merupakan adik dari pendiri pabrik.

Rohma hadir dalam pemeriksaan tersebut dan menyampaikan harapan agar persoalan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelola Alkuba.

“Semoga Alkuba bisa menjadi lebih baik. Semoga hal yang kurang baik bisa dilakukan upaya agar lebih baik,” kata Rohma.

Baca juga: 271 Siswa MAN 2 Rembang Mengeluh Mual hingga Diare, 26 Dilarikan ke Puskesmas Usai Santap MBG

Ketika ditanya mengenai dugaan belum adanya izin untuk bagian belakang pabrik, Rohma mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

Di sisi lain, pihak PAUD berharap penyelesaian persoalan tidak langsung berujung pada penghentian usaha.

Mereka masih membuka ruang penyelesaian dengan perbaikan pengelolaan agar bau yang dikeluhkan tidak lagi mengganggu lingkungan pendidikan.

“Kalau bisa ada solusi, tidak usah ditutup. Bagaimana usaha bapaknya (agar tidak bau) dikasih obat atau apa. Kalau nggak bisa (menghilangkan bau), ya terpaksa ditutup,” imbuhnya.

Penyegelan menjadi tahapan awal penertiban yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas pabrik tersebut.

Satpol PP selanjutnya akan melihat pemenuhan kewajiban pengelola sebelum menentukan tindakan lanjutan.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru