Surabaya, MEMANGGIL.CO - Masyarakat tidak perlu khawatir soal kabar kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan, penggunaan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi bukan merupakan kebijakan nasional.
Informasi tersebut sebelumnya berkembang luas setelah muncul rencana penerapan mekanisme pengecekan STNK di wilayah Sumatera Selatan. Pertamina kemudian memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami aturan pembelian BBM subsidi yang berlaku secara nasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan mekanisme penggunaan STNK tersebut merupakan rencana pengawasan lokal dan belum diberlakukan di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Untuk penyesuaian data kendaraan dengan barcode,” ujar Ahad, ditulis Jumat (4/9/2026).
Ahad menjelaskan, penerapan mekanisme tersebut di wilayah Jatimbalinus masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jatimbalinus tidak perlu menganggap STNK sebagai persyaratan baru yang wajib ditunjukkan setiap kali membeli BBM subsidi.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa ketentuan pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan mekanisme resmi yang berlaku.
Bukan Kebijakan Nasional
Klarifikasi Pertamina muncul setelah isu mengenai wajib menunjukkan STNK saat membeli BBM subsidi memicu perhatian luas masyarakat.
Pertamina menyatakan mekanisme tersebut pada awalnya merupakan rencana pengawasan lokal di Sumatera Selatan, bukan kebijakan yang diberlakukan serentak di seluruh Indonesia.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan berbagai respons masyarakat terhadap informasi tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi mengenai mekanisme tersebut yang berkembang hingga menjadi pembahasan secara nasional.
Ke depan, Pertamina menyatakan setiap rencana kebijakan atau mekanisme pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan lebih dahulu dikoordinasikan bersama regulator, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan BBM Subsidi Tetap Diperketat
Meski mekanisme wajib menunjukkan STNK dibatalkan dalam konteks rencana lokal tersebut, Pertamina memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi tetap berjalan.
Pertamina Patra Niaga mencatat telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian operasional sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha secara permanen.
Pengawasan juga dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Di sisi lain, Pertamina terus mengoptimalkan sistem digitalisasi melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membantu memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan dalam proses pembelian.
Bagi masyarakat, perkembangan tersebut menjadi penegasan bahwa isu STNK sebagai syarat membeli BBM subsidi tidak bisa langsung dianggap sebagai aturan baru yang berlaku nasional.
Khusus wilayah Jatimbalinus, Pertamina memastikan mekanisme tersebut belum diterapkan dan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah.
Editor : Ahmad Adirin