Blora, MEMANGGIL.CO - Satu kata menjadi perhatian dalam forum penyampaian sikap terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora: gratifikasi.
Kata tersebut dilontarkan perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA), Agus Jumantoro alias Suges, ketika mempersoalkan adanya uang yang disebut diterima pihak sekolah dalam pelaksanaan distribusi MBG.
“Kepala Sekolah, pihak sekolah menerima gratifikasi dari MBG,” kata Suges, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan itu tidak disampaikan sembarangan. Suges mengucapkannya di hadapan sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, mulai dari Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Kepala Dinas Pendidikan Blora H. Sunaryo, Kapolres Blora hingga pihak Kejaksaan Negeri Blora.
Suges bahkan memberikan peringatan. Jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan respons, ia menyatakan siap melaporkannya secara resmi.
“Kalau tidak segera disikapi, akan saya laporkan secara resmi,” ucapnya.
Namun, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora mempunyai istilah yang berbeda. Korwil SPPG Blora Artika Diannita menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada pihak sekolah bukanlah dana untuk kepala sekolah, melainkan insentif bagi PIC sekolah.
“Bukan dana untuk kepala sekolah, tapi insentif yang diberikan kepada PIC sekolah,” kata Artika.
Di tengah silang pendapat tersebut, Artika sempat melontarkan kalimat yang terdengar seperti kelakar ketika menjelaskan posisi pihak yang menerima insentif.
“Kalau kami menyebut itu insentif, Pak,” ujarnya.
Kalimat pendek tersebut menjadi penting karena memperlihatkan inti perbedaan persoalan. MPPA menggunakan istilah gratifikasi untuk mempertanyakan pemberian uang di lingkungan sekolah, sementara SPPG menggunakan istilah insentif untuk menjelaskan mekanisme pembayaran kepada pihak yang membantu distribusi.
Artika menjelaskan, insentif tersebut menurutnya mempunyai dasar dalam petunjuk teknis BGN Nomor 401. Ia mengatakan PIC sekolah membantu proses distribusi makanan sehingga diberikan insentif sesuai ketentuan.
Besaran insentif untuk PIC sekolah, menurut Artika, tidak sama di setiap sekolah. Nilainya bergantung pada jumlah penerima manfaat yang mendapatkan MBG.
“Besarannya beda-beda tergantung dari jumlah penerima manfaat di masing-masing sekolah,” jelasnya.
Artika juga membandingkan dengan mekanisme distribusi untuk sasaran 3B. Untuk kelompok tersebut, ia menyebut terdapat insentif Rp1.000 per penerima manfaat.
“Per porsi itu ada insentifnya Rp1.000,” katanya.
Menurut Artika, mekanisme tersebut diperlukan karena distribusi untuk sasaran 3B dilakukan langsung ke rumah penerima manfaat. Ia mengibaratkan insentif tersebut sebagai pengganti biaya operasional perjalanan.
“Sebagai uang pengganti bensin,” ujarnya.
Persoalan menjadi lebih sensitif ketika mekanisme tersebut dikaitkan dengan sekolah. Sebab, menurut Suges, guru dan sekolah seharusnya tidak diberi tambahan peran dalam distribusi program pemerintah.
Ia meminta keterlibatan sekolah dalam urusan distribusi dihentikan, terlepas dari istilah yang digunakan untuk menyebut uang tersebut.
“Apapun namanya insentif, apapun itu, jangan libatkan sekolah,” tegas Suges.
Bagi Suges, persoalannya bukan sekadar nominal uang. Ia mempertanyakan masuknya tugas distribusi makanan ke lingkungan sekolah dan tenaga pendidik.
“Guru itu mencerdaskan anak bangsa, ya, bukan mendistribusi barang itu,” ujarnya.
Perbedaan pandangan tersebut membuat polemik MBG Blora kini tidak lagi hanya berkutat pada menu dan keamanan pangan. Tata kelola distribusi, posisi sekolah, peran guru, serta mekanisme insentif juga ikut masuk dalam sorotan.
Di sinilah persoalan membutuhkan jawaban yang lebih konkret. Kalau disebut insentif, harus jelas siapa yang berhak menerima, apa pekerjaannya, berapa nilainya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau disebut gratifikasi, dugaan tersebut juga harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Artinya, perdebatan istilah tidak boleh berhenti pada siapa menggunakan kata apa. Dokumen dan mekanisme pembayaran justru menjadi kunci untuk menjelaskan duduk persoalan secara terang.
Pemkab Blora sebelumnya telah menyatakan akan meneruskan berbagai aspirasi mengenai pelaksanaan MBG kepada BGN pusat.
Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman atau Gus Arief juga menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga kewenangan mengenai pelaksanaan dan keberlanjutannya berada pada pemerintah pusat.
Kini, persoalan insentif PIC sekolah menjadi bagian dari rangkaian panjang evaluasi MBG di Blora. Setelah aksi MPPA dan penyampaian sejumlah tuntutan, publik masih menunggu penjelasan yang lebih lengkap mengenai tata kelola program tersebut, termasuk soal uang yang mengalir dalam proses distribusi makanan ke sekolah.
Editor : Ahmad Adirin