Blora, MEMANGGIL.CO - Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora melebar. Setelah sebelumnya mempersoalkan keamanan pangan dan pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah, Masyarakat Peduli Pendidikan dan Anak (MPPA) kini menyoroti dugaan pemberian uang alias gratifikasi kepada pihak sekolah yang disebut berkaitan dengan distribusi program tersebut.

Sorotan itu disampaikan perwakilan MPPA, Agus Jumantoro alias Suges, dalam forum yang dihadiri sejumlah pejabat daerah. Di hadapan Bupati Blora, Wakil Bupati Blora, Kepala Dinas Pendidikan Blora H. Sunaryo, Kapolres Blora, pihak Kejaksaan Negeri Blora, serta sejumlah pihak lainnya, Suges menyebut adanya gratifikasi yang diterima pihak sekolah dari program MBG.

“Sekolah, pihak sekolah menerima gratifikasi dari MBG,” kata Suges, Rabu (16/9/2026). 

Pernyataan tersebut disampaikan Suges ketika MPPA menyampaikan sikap dan tuntutannya terkait pelaksanaan MBG di lingkungan sekolah. Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas pembahasan di forum, tetapi harus mendapat kejelasan mengenai aliran dan peruntukan uang yang diberikan kepada pihak sekolah.

Suges bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur resmi apabila tidak segera mendapatkan respons.

“Kalau tidak segera disikapi, akan saya laporkan secara resmi,” ucapnya.

Tudingan tersebut menjadi bagian baru dari sorotan MPPA terhadap tata kelola MBG di Blora. Sebelumnya, mereka menggelar aksi teatrikal dengan memperagakan siswa yang mengalami persoalan setelah mengonsumsi makanan MBG hingga melakukan aksi “glesotan” di rumput kering halaman Kantor Sekretariat Daerah Blora.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sikap di ruang Wakil Bupati Blora. MPPA meminta pelaksanaan program dievaluasi, terutama menyangkut keamanan pangan, standar pengolahan makanan, distribusi, pengawasan hingga keterlibatan sekolah.

Persoalan tidak hanya menyangkut kualitas makanan. Mekanisme pemberian insentif kepada pihak yang membantu distribusi MBG di sekolah juga dipertanyakan. Namun, pihak Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Blora memberikan penjelasan berbeda.

Penjelasan Korwil SPPG Blora

Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, menjelaskan bahwa uang yang diberikan kepada pihak sekolah bukan diperuntukkan sebagai dana bagi kepala sekolah, melainkan insentif untuk person in charge (PIC) sekolah yang membantu proses distribusi MBG.

“Sekolah melalui SPPG itu kalau dari kami bukan dana untuk kepala sekolah, tapi insentif yang diberikan kepada PIC sekolah yang telah membantu proses pendistribusian di sekolah,” jelas Artika.

Artika juga menjelaskan, pemberian insentif tersebut menurutnya memiliki dasar dalam petunjuk teknis BGN Nomor 401. Ia menyebut PIC sekolah yang membantu distribusi MBG termasuk pihak yang mendapatkan insentif sesuai ketentuan.

Menurut Artika, besaran insentif berbeda sesuai jumlah penerima manfaat di masing-masing sekolah.

Ia menegaskan, uang tersebut bukan ditujukan sebagai pemberian kepada kepala sekolah karena jabatannya, melainkan berkaitan dengan tugas PIC dalam membantu distribusi makanan.

“Kalau kami menyebut itu insentif,” kata Artika.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bantahan halus terhadap istilah gratifikasi yang digunakan MPPA. Di satu sisi, MPPA meminta tidak ada uang atau bentuk pemberian apa pun yang melibatkan sekolah dalam pelaksanaan distribusi MBG. Di sisi lain, pihak SPPG menyatakan terdapat skema insentif yang disebut memiliki dasar petunjuk teknis.

Perbedaan penyebutan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting dalam polemik MBG Blora. Persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya uang, tetapi mengenai siapa penerimanya, apa dasar pemberiannya, untuk tugas apa, berapa besarannya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Suges tetap berpandangan bahwa sekolah seharusnya tidak dilibatkan dalam urusan distribusi program tersebut. Menurut dia, apapun istilah yang digunakan, pemberian uang kepada pihak sekolah berpotensi mengaburkan fungsi utama guru dan sekolah.

“Jangan libatkan sekolah dan jangan tambahkan lagi, apapun namanya insentif, apapun itu,” tegas Suges.

Ia menilai guru memiliki tugas utama dalam pendidikan, bukan sebagai pelaksana distribusi barang.

“Karena guru itu mencerdaskan anak bangsa, ya, bukan mendistribusi barang itu,” ujarnya.

Polemik tersebut kini menyisakan pertanyaan yang membutuhkan pembuktian administratif dan klarifikasi lebih lanjut. Jika benar merupakan insentif resmi, dasar hukum, mekanisme pembayaran, penerima, besaran, serta pertanggungjawabannya perlu dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat pemberian yang tidak sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.

Sebelumnya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman atau Gus Arief menyatakan Pemkab Blora akan meneruskan berbagai masukan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa MBG merupakan program pemerintah pusat sehingga kewenangan terkait pelaksanaan dan keberlanjutannya berada pada pemerintah pusat.

Polemik MBG Blora pun kini memasuki babak baru. Setelah keamanan makanan dan kondisi siswa menjadi sorotan, mekanisme insentif di sekolah ikut dipertanyakan dan berpotensi menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan program MBG di daerah.