284 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jatim, Nilainya Tembus Rp424,76 Miliar

Reporter : Adji
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim sekaligus Kakanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan (berdiri) saat memaparkan rokok ilegal (Adji/Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur masih menjadi sasaran operasi penindakan Kementerian Keuangan. Hingga pertengahan 2026, sebanyak 284,01 juta batang rokok ilegal diamankan petugas dari ribuan penindakan di berbagai wilayah Jawa Timur.

Jumlah tersebut terungkap dalam Media Briefing Triwulan III 2026 di Surabaya, Rabu (16/9/2026). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I bersama jajaran Kementerian Keuangan Jawa Timur melaporkan terdapat 1.568 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal sepanjang periode tersebut.

Angkanya bukan sekadar besar, tetapi juga menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penindakan tumbuh sekitar 17 persen dari 1.336 kasus pada 2025.

Sementara volume rokok yang berhasil diamankan melonjak lebih tinggi. Dari sebelumnya 213,86 juta batang pada 2025, jumlah sitaan tahun ini meningkat sekitar 33 persen menjadi 284,01 juta batang.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan mayoritas pelanggaran masih berkaitan dengan rokok yang beredar tanpa pita cukai.

“Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos masih mendominasi pelanggaran dengan porsi mencapai 97,81 persen,” ungkap Max.

Jika dilihat berdasarkan jenis produk, Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi jenis rokok yang paling banyak ditemukan dalam penindakan. Jumlahnya mencapai 98,06 persen atau sekitar 283,93 juta batang.

“Dari sisi jenis produk, Sigaret Kretek Mesin atau SKM memimpin temuan pelanggaran sebanyak 98,06 persen,” ujarnya.

Sementara itu, temuan lainnya terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 5.448 batang serta jenis produk lainnya yang mencapai 5,62 juta batang.

Data tersebut menunjukkan bahwa rokok ilegal yang masuk dalam penindakan bukan hanya berasal dari satu kategori. Namun, SKM menjadi bagian terbesar dari keseluruhan volume barang hasil tembakau yang diamankan petugas.

Berdasarkan kategorinya, barang hasil penindakan didominasi kelompok impor. Jumlahnya mencapai 277,79 juta batang atau sekitar 97,87 persen dari keseluruhan rokok ilegal yang disita.

Sedangkan kategori lainnya tercatat sekitar 6,20 juta batang. Besarnya volume barang yang masuk kategori impor turut menjadi perhatian dalam pengawasan distribusi hasil tembakau di Jawa Timur.

Dari sisi nilai ekonomi, operasi penindakan tersebut juga menghasilkan angka yang cukup besar. Total nilai rokok ilegal yang diamankan selama 2026 disebut mencapai Rp424,76 miliar.

“Total nilai rokok ilegal yang tertangkap sepanjang 2026 ini menembus Rp424,76 miliar,” kata Max.

Nilai tersebut meningkat sekitar 34 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp254,36 miliar.

Artinya, di balik jutaan hingga ratusan juta batang rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan, terdapat potensi penerimaan negara yang ikut dipertaruhkan. Karena itu, pengawasan hasil tembakau menjadi salah satu fokus dalam penindakan kepabeanan dan cukai.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari keseluruhan operasi kepabeanan dan cukai yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur. Sepanjang 2026, tercatat 2.315 penindakan dengan total nilai barang sitaan mencapai Rp2,04 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis pelanggaran. Sebanyak 36 penindakan berada pada sektor ekspor dengan nilai barang Rp395,42 miliar.

Kemudian terdapat 654 penindakan impor dengan nilai barang mencapai Rp1,215 triliun. Sementara penindakan di bidang cukai mencapai 1.623 kasus dengan nilai barang Rp429,70 miliar.

Selain itu, terdapat dua penindakan yang berkaitan dengan sektor fasilitas. Seluruh angka tersebut menggambarkan luasnya pengawasan yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan terhadap lalu lintas barang di wilayah Jawa Timur.

Max menegaskan intensifikasi penindakan dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal. Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Intensifikasi penindakan ini menjadi bagian penting dari komitmen Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan kepabeanan dan menekan peredaran barang ilegal di Jawa Timur,” pungkas Max.

Dengan sitaan mencapai 284,01 juta batang dan nilai barang lebih dari Rp424 miliar, peredaran rokok ilegal menjadi salah satu persoalan yang terus mendapat perhatian aparat di Jawa Timur.

Data penindakan hingga pertengahan 2026 menunjukkan pengawasan terhadap hasil tembakau masih harus diperkuat untuk menekan distribusi produk yang melanggar ketentuan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru