FH Universitas Jayabaya dan IKAPI Perkuat Kolaborasi, Fokus pada Hukum Kepailitan

Reporter : Redaksi
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU). (Istimewa)

Jakarta, MEMANGGIL.CO - Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerja sama akademisi dan praktisi di bidang hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kolaborasi tersebut diarahkan pada pengembangan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat yang berkaitan dengan perkembangan praktik hukum kepailitan.

MoU ditandatangani Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. dan Ketua Umum IKAPI Oskar Sagita di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua pihak mempertemukan kebutuhan akademik dengan perkembangan praktik hukum kepailitan di lapangan.

Ketua Umum IKAPI Oskar Sagita mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengembangan keilmuan bagi praktisi hukum kepailitan.

Menurutnya, perkembangan praktik kepailitan dan PKPU perlu terus dikaji agar tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kampus merupakan jangkar bagi praktisi hukum kepailitan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang hukum kepailitan,” ujar Oskar.

Ia mengatakan perkembangan praktik hukum kepailitan dan PKPU membutuhkan kemampuan adaptasi dari para praktisi. Namun, perubahan tersebut tetap harus mengacu pada kerangka hukum yang berlaku agar penerapannya memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

“Adaptasi perkembangan terhadap praktik acara hukum kepailitan dan PKPU harus tetap berlandaskan dengan payung hukum yang berlaku sehingga memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Oskar juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas kurator serta pengurus dalam menjalankan tugas.

Ia berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat menjadi salah satu ruang untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kepailitan dan PKPU.

“Diharapkan ke depan peran kurator dan pengurus dapat semakin profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum kepailitan dan PKPU,” urainya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Kristiawanto mengatakan kerja sama dengan IKAPI akan ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan akademik dan praktis.

Bentuk kolaborasi tersebut mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang membahas perkembangan hukum kepailitan dan PKPU.

Menurut Kristiawanto, dinamika praktik kepailitan terus berkembang sehingga diperlukan ruang dialog antara akademisi dan praktisi.

Kolaborasi kedua pihak diharapkan dapat memperkaya kajian hukum sekaligus memberikan pemahaman mengenai persoalan yang dihadapi dalam praktik.

“Bahwa MoU antara IKAPI dengan FH Jayabaya ke depan dapat ditindaklanjuti lebih maksimal dalam kerangka mengejawantahkan Tri Dharma Perguruan Tinggi seperti kolaborasi dalam pendidikan, penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat terkait perkembangan dunia hukum kepailitan baik skala nasional maupun internasional dengan melihat dinamika perkembangan praktik hukum kepailitan dan PKPU kekinian,” tegas Kristiawanto.

Ia juga mengapresiasi inisiatif IKAPI dalam membangun kerja sama antara kalangan praktisi dan perguruan tinggi.

Menurutnya, keterhubungan tersebut dapat menjadi bagian dari proses pengembangan kompetensi calon dan praktisi hukum di bidang kepailitan.

“Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mengapresiasi inisiatif IKAPI yang memelopori kolaborasi praktisi dengan akademisi dalam upaya melahirkan profesional-profesional hukum di dunia kepailitan yang berintegritas,” tambahnya.

Kerja sama FH Universitas Jayabaya dan IKAPI selanjutnya diarahkan pada kegiatan yang menghubungkan pembelajaran hukum dengan perkembangan praktik kepailitan dan PKPU.

Dengan pola tersebut, kedua pihak menempatkan perguruan tinggi dan organisasi profesi sebagai bagian dari penguatan ekosistem hukum kepailitan di Indonesia.

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru