Tuban, MEMANGGIL.CO — Kasus dugaan kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Indo Mina Bahari (IMB), perusahaan pengolahan dan pengemasan hasil perikanan di Kawasan Industri Tuban (KIT), Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Sepekan lebih setelah kasus tersebut mencuat, polisi belum menyampaikan secara rinci perkembangan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan terkait dugaan kelalaian prosedur dalam kecelakaan tersebut. Meski demikian, perkara itu disebut menjadi perhatian penyidik.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Sumedang, 120 Warga Binaan Jalani Tes Urine dan Semua Negatif
Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Arya Widjaya, mengatakan pihaknya tetap memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan pemeriksaan masih dilakukan.
“Kami atensi tetap tegak lurus, Jumat kami periksa,” kata AKP Arya saat dikonfirmasi mengenai perkembangan dan hasil pemeriksaan kecelakaan kerja tersebut, Kamis (24/9/2026).
AKP Arya memastikan tidak ada kendala dalam proses penanganan perkara tersebut. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
“Tidak ada kendala. Perkembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Pengawas Temukan Tindakan Berbahaya
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban sebelumnya telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi kejadian, Selasa, (15/9/2026).
Baca juga: Excavator Terbakar saat Mengeruk Tambang di Waduk Singkil Tuban
Dari hasil verifikasi sementara, pengawas menemukan adanya tindakan berbahaya yang dilakukan sebelum kecelakaan terjadi.
Korban diketahui bernama Nur Kholil, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Ia meninggal dunia setelah terjatuh ketika hendak memperbaiki salah satu alat produksi yang mengalami kemacetan.
Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Timur Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, menjelaskan korban saat itu diketahui naik untuk memperbaiki alat produksi tersebut. Namun, korban kemudian terjatuh hingga akhirnya meninggal dunia.
“Mungkin pas jatuh, kepalanya dulu. Sebab padahal kondisi alatnya tidak terlalu tinggi,” jelas Erny.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pengoplosan Beras Bulog Bantuan Pangan di Tuban
Menurut Erny, tindakan tersebut semestinya tidak dilakukan korban karena pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan alat produksi merupakan tanggung jawab petugas yang menangani bagian maintenance.
“Harusnya tidak boleh dilakukan karena maintenance alat ada petugasnya. Sehingga ada tindakan berbahaya yang dilakukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Erny menyebut hak-hak pekerja yang menjadi korban telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Abdul Rohman