Jakarta, MEMANGGIL.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., mengingatkan DPR RI agar tidak melahirkan regulasi yang justru membuka celah kesewenang-wenangan dalam penyitaan dan perampasan harta kekayaan masyarakat.
Peringatan itu disampaikan Kristiawanto saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (4/11/2026). Dalam forum tersebut, ia tidak hanya menyoroti pentingnya penguatan kewenangan negara untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga mengajukan sejumlah rekomendasi agar regulasi tersebut tidak mengorbankan kepastian hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah penetapan ambang batas minimal aset sebesar Rp10 miliar untuk penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture secara terbatas.
Kristiawanto menilai, kewenangan perampasan aset harus memiliki batas yang jelas. Tanpa rumusan norma yang ketat, instrumen hukum yang seharusnya digunakan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia bahkan mengingatkan RUU tersebut jangan sampai berubah menjadi 'monster hukum' akibat norma yang terlalu longgar dan membuka ruang penafsiran berlebihan.
"Jika rumusan normanya terlalu longgar dan membuka ruang penafsiran, tidak menutup kemungkinan RUU dimaksud bisa menjadi 'monster hukum' yang akan membawa masalah di kemudian hari," tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, ditulis Rabu (4/11/2026).
Jangan Asal Sita Aset
Dalam pemaparannya, Dekan FH Jayabaya itu menempatkan perlindungan HAM sebagai prinsip mendasar yang tidak boleh dikesampingkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengambil alih aset hasil tindak pidana. Namun, kekuatan kewenangan tersebut harus diimbangi mekanisme perlindungan terhadap individu maupun lembaga yang tidak memiliki keterlibatan dalam kejahatan.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik atau bonafide third party menjadi salah satu aspek yang harus diatur secara tegas.
"Individu maupun lembaga yang sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana mutlak harus dilindungi dari dampak penyitaan yang serampangan atau kesewenang-wenangan. Maka perlu diatur secara ketat dalam RUU tersebut agar di kemudian hari tidak disalahgunakan," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengambil alih hak keperdataan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang cukup.
Penetapan pengadilan, menurutnya, menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kristiawanto mengingatkan, keberadaan tindak pidana asal atau predicate crime harus menjadi perhatian serius dalam konstruksi RUU tersebut. Keterkaitan aset dengan tindak pidana harus memiliki dasar pembuktian yang sah agar proses perampasan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Ia meminta perumusan norma tetap berpedoman pada asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta, yakni kejelasan, ketertulisan, serta ketegasan norma hukum.
Usul Rp10 Miliar dan Badan Independen
Catatan berikutnya menyangkut batas nilai aset yang dapat diproses melalui mekanisme NCB Asset Forfeiture. Kristiawanto merekomendasikan agar RUU menetapkan ambang batas minimum penyitaan setidaknya Rp10 miliar.
"Kami merekomendasikan agar RUU ini menetapkan ambang batas minimum atau threshold penyitaan aset, setidaknya minimal di angka Rp10 miliar. Untuk penanganan kejahatan dengan nilai aset di bawah angka tersebut, pendekatannya cukup dimaksimalkan menggunakan instrumen undang-undang tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang atau peraturan yang sudah ada," paparnya.
Usulan tersebut dimaksudkan agar penerapan mekanisme perampasan aset berjalan lebih proporsional dan efisien, sekaligus menghindari penggunaan instrumen NCB secara berlebihan.
Selain ambang batas, ia juga menyoroti persoalan yang kerap luput dari perhatian, yakni nasib aset setelah disita aparat penegak hukum.
Menurutnya, penyitaan bukanlah akhir dari proses perampasan aset. Negara harus memastikan barang atau kekayaan yang diamankan tetap terpelihara dan tidak kehilangan nilai ekonomis selama proses peradilan berlangsung.
Aset yang terbengkalai, rusak, atau mengalami penyusutan nilai justru berpotensi menimbulkan kerugian baru bagi negara maupun korban tindak pidana, baik individu maupun korporasi.
Kristiawanto mendesak agar RUU tersebut mengamanatkan pembentukan badan pengelola aset yang mandiri dan independen.
"Proses perampasan aset tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyitaan oleh aparat penegak hukum. Kita membutuhkan pembentukan sebuah badan pengelolaan aset mandiri yang sepenuhnya independen," tegasnya.
Lembaga khusus tersebut nantinya diharapkan bertanggung jawab mengelola, memelihara, dan menjaga nilai ekonomis aset rampasan agar tidak merosot selama proses hukum berjalan.
Lebih lanjut, Kristiawanto berharap Komisi III DPR RI mampu merumuskan RUU Perampasan Aset yang tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjamin pemulihan hak korban tindak pidana.
Baginya, regulasi tersebut harus memiliki prosedur hukum yang jelas, pengelolaan aset yang transparan, serta perlindungan HAM yang kuat. Jangan sampai upaya negara memberantas kejahatan justru melahirkan persoalan hukum baru bagi masyarakat yang tidak bersalah.
Editor : Redaksi