Surabaya, MEMANGGIL.CO - Ponsel pintar kini bukan lagi sekadar alat komunikasi. Di dalamnya tersimpan transaksi keuangan, percakapan, lokasi, hingga dokumen pekerjaan.
Namun ruang pribadi itu bisa berubah menjadi alat pemantauan jika teknologi penyadapan digunakan tanpa kendali.
Hal itu disampaikan Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA, Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Supangat merujuk laporan investigasi Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) bersama Forbidden Stories yang mengungkap penggunaan spyware komersial tingkat tinggi meningkat lebih dari 40 persen di berbagai negara berkembang dalam dua tahun terakhir.
"Teknologi itu berpotensi menyasar jurnalis, aktivis HAM, advokat, akademisi, hingga pihak lain yang berperan dalam kehidupan publik," ujar Supangat, Rabu (04/11/2026).
Menurut Supangat, penyadapan dalam penegakan hukum bukanlah praktik yang dilarang mutlak.
"Aparat boleh menggunakannya untuk penyelidikan dan mengumpulkan bukti kejahatan, selama memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Supangat.
Salah satu konsepnya adalah Lawful Interception Management System (LIMS), sistem pemantauan komunikasi secara sah melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet.
Penerapannya harus memperhatikan tiga prinsip utama: legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit.
Penyadapan tidak boleh digunakan untuk pemantauan massal tanpa sasaran yang jelas, dan setiap aktivitasnya harus tercatat agar bisa diperiksa.
Tantangan muncul ketika spyware bekerja dengan mengakses langsung perangkat digital. Berbeda dengan penyadapan lewat jaringan, spyware memanfaatkan celah keamanan dan bahkan bisa menyusup tanpa tindakan dari pemilik perangkat. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit.
Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox menjadi contohnya. Jika berhasil menguasai perangkat, teknologi semacam ini dapat mengakses percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga lokasi.
"Perlu dibedakan antara penyadapan berdasarkan kewenangan hukum dan peretasan perangkat tanpa izin," jelas Supangat.
Dampaknya, kata dia, bukan hanya soal privasi. Pengawasan digital tanpa batas bisa menggerus demokrasi.
Pertama, kebebasan pers terganggu karena narasumber enggan bicara jika identitasnya bisa terungkap.
Kedua, kerahasiaan advokat-klien terancam sehingga mengganggu prinsip keadilan. Ketiga, muncul chilling effect, yakni masyarakat membatasi kritik dan diskusi karena takut diawasi.
Untuk mengembalikan teknologi penyadapan ke koridor hukum, Supangat mendorong empat langkah yakni memperkuat prosedur perizinan penyadapan, membangun mekanisme audit independen, memperketat pengadaan dan penggunaan spyware, serta memperkuat regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
"Keamanan negara dan perlindungan hak warga bukanlah dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan," tegasnya.
Ia menambahkan, kemajuan peradaban digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab agar tetap menjaga privasi, kebebasan, dan martabat manusia.
Editor : Abdul Rohman