Jelang Pemilu, Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berpotensi Ditunda

Reporter : Ma'rifah Nugraha
Ilustrasi pemilihan umum (Memanggil.co/freepik)

MEMANGGIL.CO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang seharusnya berlangsung pada tahun 2024, akan ditunda hingga tahun 2025.

Sebab berbarengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Baca juga: Wabup Mojokerto Jadi Sasaran Pemalsuan Bukti Transfer, Pemkab Minta Warga Waspada

“Pelaksanaan Pilkades seharusnya tahun 2024. Tapi kami melihat dari sisi keuangan dan juga bersamaan dengan Pemilu 2024,” ujar Kasi Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar, Kamis (25/5).

Oleh karena itu, dirinya meyakini pelaksanaan Pilkades serentak kemungkinan besar akan berlangsung pada tahun 2025.

“Kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan diundur. Bisa di tahun 2025, tapi untuk bulannya kami belum bisa memastikan,” beber Dudi.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Meski demikian, ia menegaskan, apabila Pilkades serentak diundur jadi tahun 2025, maka masa jabatan kepala desa periode 2018-2024 juga berakhir sesuai aturan. Yakni bulan September tahun 2024. Sementara untuk mengisi kekosongan itu, akan ditunjuk Pj kepala desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pilkades selesai.

“Selama proses pengisian Pj, roda pemerintah desa dipimpin oleh plt, yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj turun,” terang Dudi.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku juga bagi kepala desa yang tidak akan mencalonkan kembali. Artinya tetap sampai tahun 2024, dan dilanjut oleh Pj. Karena tidak ada perpanjangan masa jabatan.

“Bagi yang mau mencalonkan kades lagi atau tidak, jabatan yang sudah enam tahun itu sudah selesai, dan dilanjutkan oleh Pj kades yang akan ditunjuk bupati,” pungkas Dudi. (Antara)

Editor : Ma'rifah Nugraha

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru