Sarang Penyimpanan BBM Diduga Ilegal di Blora Terungkap, Begini Kata Humas Polda Jateng

memanggil.co
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menemukan gudang atau sarang yang digunakan menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Kabupaten Blora. Dua orang telah dimintai keterangannya.

“Saat ini Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang, melengkapi alat bukti lainnya," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy kepada wartawan dilansir dari laman resmi kepolisian, ditulis Minggu (11/06/2023).

Baca juga: Blora Bangun Mesin Regenerasi Atlet: 348 Taekwondoin Bertarung di Vasaka Championship 2025

Menurutnya, terkait praktik ilegal penimbunan BBM di Blora itu pihak penyidik tengah bekerja melengkapi alat-alat bukti lainnya.

Baca juga: Semarak Hari Jadi ke-276, Blora Mengajak Warga Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh

"Bila dirasa cukup alat bukti pasti kami infokan ke media," ujar Iqbal, panggilannya.

Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan BBM diduga ilegal itu ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9.000 liter dengan jenis bio solar.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jeratan hukum yang dikenakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru