Soal Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024, Wakil Ketua DPRD Blora: Nggak Kaget

memanggil.co
Mahkamah Konstitusi. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blora siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sistem pemilu 2024. Sehingga, kedepannya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blora H Mustopa saat dikonfirmasi mengaku, partainya sudah menyusun pencalonan legislatif dengan sistem terbuka sebelum putusan MK resmi diumumkan.

Baca juga: Ranperda APBD Blora 2026 Disetujui, Optimalisasi PAD hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

"Kita menyusun calek kemarin dengan sistem terbuka jadi nggak kaget," ujarnya pada media ini, Kamis (15/06/2023).

Wakil Ketua DPRD Blora yang tinggal berdomisili di wilayah Kecamatan Todanan ini menambahkan, kaitan adanya gugatan sistem pemilu 2024 dianggapnya biasa saja. Serta, menurutnya ini adalah kabar baik.

"Ya, setiap caleg (masing-masing parpol) mempunyai kewenangan yang sama. Siapa yang jadi (yang dipilih) dan banyak pemilih," katanya.

Baca juga: Blora Mantapkan Mutu Pendidikan Al-Qur’an: Insentif Guru TPQ Aman, Standar Kelulusan Santri Diperkuat

H Mustopa mengajak semua pihak untuk taat pada putusan MK terkait sistem pemilu yang telah diumumkan.

Serta, alumni Ponpes Khozinatul Ulum Blora ini juga tak lupa, menekankan agar penyelenggara pemilu bekerja sama dengan para pihak lainnya untuk memastikan kelancaran hajat Pemilu 2024.

Baca juga: Polda Jatim Kirim 8 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatera: Wujud Empati, Gotong Royong, dan Kepedulian Tanpa Batas

"Monggo masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan damai, sehingga hajat demokrasi tahun depan bisa berjalan dengan lancar dan aman," tandas H Mustopa.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Diketahui, Majelis hakim MK menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (15/06/2023).

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru