MEMANGGIL.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, terus mengebut pelaksanaan verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten setempat.
Hasilnya, dari jumlah 555 bacaleg yang mendaftar melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), 400 bacaleg diantaranya terancam dicoret karena belum memenuhi syarat (BMS).
Baca juga: DPW Garda Bangsa Jateng Gelar FGD, Ini Pesan Gus Kholid
Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, pelaksanaan vermin masih berlangsung hingga 23 juni 2023 mendatang. Hingga kini, telah mencapai 90 persen untuk pelaksanaan vermin tersebut.
Baca juga: Waduh! Oknum ASN Kendal Diduga Rangkap Jabatan sebagai Komisaris Tambang Galian C
Diakuinya, cukup banyak bacaleg yang dinyatakan BMS, sehingga nanti akan ada penyerahan hasil vermin pada masing-masing parpol untuk dilakukan perbaikan.
Kebanyakan bacaleg yang dinyatakan BMS itu karena adanya kekurangan berkas persyaratan pendaftaran, mulai dari ijazah, surat kesehatan, termasuk kesalahan input data atau saat mengunggah dalam aplikasi silon, jelasnya kepada awak media, Jumat (16/06/2023).
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Ketua ESI Kendal, Gus Kholid Langsung Gas Gelar Turnamen E-sports
Dalam pelaksanaan vermin ini, KPU juga melakukan klarifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diunggah ke silon jika ada keraguan. Seperti ijazah yang dilakukan klarifikasi dengan mendatangi lembaga untuk memastikan kebenarannya.
Editor : Khusni Mubarok