Prihatin Dokter Dituding Rampas HP hingga Dipolisikan, Wartawan Blora Ini Ingatkan KEJ

memanggil.co
Ilustrasi dokter. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Wartawan Blora berinisial AS prihatin atas kasus yang menimpa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora. Pasalnya, ASN yang berprofesi seorang dokter itu dituding merampas HP seseorang hingga dipolisikan.

Atas keprihatinannya ini, AS sekadar mengingatkan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalani profesi untuk menjadi lebih baik kedepannya. Serta terus belajar mencermati setiap permasalahan yang kerap muncul di lapangan.

Baca juga: Warga Tuban Resah Bau Menyengat, PT IMB Kini Dihadapkan Persoalan Kecelakaan Kerja

"Aktifitas kita itu diatur dalam KEJ. Jadi, monggo kita belajar bersama-sama menerapkan. Jangan sampai lewat batas," tegasnya kepada wartawan media ini, Jumat (03/03/2023).

AS pun juga menyinggung poin pasal 1 (satu) yang termaktub dalam KEJ. Yaitu wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.

Baca juga: Sepekan Lebih Tanpa Solusi, Polemik 13 Pekerja Lokal PLN Nusantara Power Masuk Meja DPRD Tuban

"Satu hal lagi, tidak beritikad buruk. Ini perlu diingat bersama," katanya.

Berikut penafsiran poin-poin Pasal 1 yang termaktub dalam KEJ yang disampaikan oleh wartawan Blora ini;

  • Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  • Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
  • Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  • Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Baca juga: Bupati Blora Dorong Revitalisasi Pasar Plaza Cepu, Beras Organik Dibidik Tembus Pasar Nasional

• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru