MEMANGGIL.CO - Wartawan Blora berinisial AS prihatin atas kasus yang menimpa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Puskesmas Bogorejo, Kabupaten Blora. Pasalnya, ASN yang berprofesi seorang dokter itu dituding merampas HP seseorang hingga dipolisikan.
Atas keprihatinannya ini, AS sekadar mengingatkan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalani profesi untuk menjadi lebih baik kedepannya. Serta terus belajar mencermati setiap permasalahan yang kerap muncul di lapangan.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
"Aktifitas kita itu diatur dalam KEJ. Jadi, monggo kita belajar bersama-sama menerapkan. Jangan sampai lewat batas," tegasnya kepada wartawan media ini, Jumat (03/03/2023).
AS pun juga menyinggung poin pasal 1 (satu) yang termaktub dalam KEJ. Yaitu wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
"Satu hal lagi, tidak beritikad buruk. Ini perlu diingat bersama," katanya.
Berikut penafsiran poin-poin Pasal 1 yang termaktub dalam KEJ yang disampaikan oleh wartawan Blora ini;
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Editor : Ahmad Adirin