Kala Tim dari Polda Jabar Datangi Bengkel Pembuatan Senapan Angin


Bengkel Senapan Angin di Jawa Barat. (Memanggil.co/Husni Nursyaf)

MEMANGGIL.CO - Tim dari Polda Jawa Barat mendatangi beberapa bengkel pembuatan senapan angin. Para pemilik bengkel diminta memperbarui perizinan yang sudah habis. Selain itu, juga dibina agar tidak membuat laras di atas 4,5 mm dan senpi ilegal.

Adapun bengkel senapan angin yang didatangi petugas, antara lain yakni bengkel milik Toto nur Tohir dan Sandra yang berada di Kawasan Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung dan Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:

Menurut Sandra, bengkel senapan anginnya menggunakan mesin CNC atau mesin pemotong yang dikendalikan teknologi komputer. Dirinya merasa terbantu dengan adanya pembaruan perizinan yang diberlakukan.

Selain itu, diakuinya juga sangat membantu bagi para pengrajin senapan angin yang tergabung dalam Koperasi Cipacing Mandiri.

Baca juga:

"Dengan adanya pengawasan dan tergabung dalam koperasi, jadi lebih teratur keanggotaan, dan tidak akan menyalahgunakan pembuatan senapan angin dengan laras 4,5 mm dan senpi ilegal," kata Sandra, Senin (31/07/2023).

Koordinasi Koperasi Cipacing dengan Polda Jabar

Sementara itu, Ketua Koperasi Cipacing Mandiri, Cucu Suryaman menambahkan, dirinya terus berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat.

Tujuan koordinasi tersebut guna memohon kepada pengrajin senapan angin yang belum memperpanjang perizinan 1 tahun sekali, harus secepatnya diperpanjang. Karena kalau tidak diperpanjang, maka legal aspeknya tidak berlaku.

Baca juga:

"Kewajiban seorang pengrajin itu dari Mabes Polri, satu bengkel itu harus satu, karena di Cipacing itu ada home industri. Kami satu paket dikelola oleh koperasi, jadi dari para pengrajin yang produksi itu harus secepatnya pemberahui legal aspeknya," ujarnya.

Sebatas diketahui, di Cipacing sendiri ada sebanyak 130 pengrajin senapan angin yang terdaftar di Koperasi Cipacing mandiri. Senapannya pun di jual ke seluruh Indonesia, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru