MEMANGGIL.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang mengungkap temuan penting terkait pendaftaran calon legislatif (caleg). Yaitu pelanggaran yang dilakukan sejumlah perangkat desa yang mendaftar sebagai caleg.
Data di Bawaslu Kabupaten Rembang menyebutkan, mereka yang mendaftar Caleg pada pemilu 2024 menduduki posisi penting. Rinciannya, ada kepala desa sebanyak tiga orang. Kemudian perangkat desa sebanyak satu orang, anggota BPD sebanyak 14 orang, serta THL pemerintah tiga orang.
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, para perangkat desa dan THL yang mendaftar caleg melanggar aturan. Tepatnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 11 dan 12. Jelas melanggar, ujarnya pada Memanggil.co, Jumat 20 Oktober 2023.
Totok Suparyanto mengatakan, bahwa sejumlah pendaftar sebagai caleg terkait dengan daftar pekerjaan dilarang dalam peraturan tersebut.
Dari kasus ini, Bawaslu Kabupaten Rembang telah mengkonfirmasi langkah-langkah lebih lanjut terkait temuan ini.
Sementara Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Rembang, Muhammad Bayanul Lail mengatakan, Bawaslu telah melakukan saran perbaikan terhadap KPU Kabupaten Rembang terkait temuan ini.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Sudah kita sampaikan ke KPU Rembang, paparnya.
Bayanul Lail mengatakan, temuan ini menjadi perhatian serius dalam memastikan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pemilihan umum.
Bawaslu Rembang akan terus memantau perkembangan terkait tindak lanjut dari pihak berwenang terhadap pelanggaran itu, imbuhnya.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Penulis : Masfuad Edy Santoso
Editor : Arief Miko
Editor : Arief Miko