MEMANGGIL.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang disahkan bulan lalu. Contohnya, dokter dan nakes tak bisa langsung dipidana atau diperiksa polisi usai dilaporkan terkait pelayanan.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta melakukan pemeriksaan," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo, dilansir Antara, Senin (21/8/2023).
Dia mencontohkan, dalam kondisi darurat, ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya.

Saat ini, kata Sundoyo, pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. Nantinya, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter, tapi juga oleh tokoh masyarakat, untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," tandasnya.