Blora, MEMANGGIL.CO - Penggunaan mobil dinas oleh pejabat di Kabupaten Blora saat libur Lebaran menuai sorotan tajam. Aksi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tentu juga mencerminkan sikap yang berani “melawan” imbauan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah upaya pencegahan korupsi yang terus digaungkan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai integritas aparatur. Terlebih, larangan tersebut sudah disampaikan secara jelas oleh KPK menjelang Lebaran.

“Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (25/3/2026). 

Namun di Blora, sejumlah kendaraan dinas justru masih terlihat beroperasi selama masa libur. Fenomena ini memicu kritik publik karena dianggap menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara. Hal ini tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

KPK sendiri telah menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya,” lanjut Budi Prasetyo.

Sate Pak Rizki

Fenomena di Blora ini menjadi contoh buruk (preseden) jika tidak segera ditindak tegas. Publik tentu khawatir, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini akan memicu tindakan serupa di daerah lain.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal juga menjadi sorotan. Tanpa kontrol yang ketat dari pimpinan instansi, aturan yang sudah jelas berpotensi tidak dijalankan secara maksimal.

Publik kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora. Penindakan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

Momentum Lebaran yang seharusnya menjadi ajang refleksi justru diwarnai dengan polemik penggunaan fasilitas negara. Hal ini kembali menegaskan bahwa integritas aparatur tidak hanya diuji dalam kebijakan besar, tetapi juga dalam hal-hal sederhana seperti kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara.

Jika tidak segera ditertibkan, imbauan KPK dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas tanpa daya paksa di lapangan, sekaligus memperlemah upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun.