MEMANGGIL.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari karena melanggar kode etik Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan putusan aduan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak 6 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Kamis (30/3/2023) lalu.
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan, ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusan.
Menurutnya, Hasyim Asy'ari tidak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal itu karena sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
DKPP menolak alasan Ketua KPU RI yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Dan seharusnya, Hasyim Asy'ari menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum.
Dijatuhi Sanksi Serupa
Selain itu, sanksi Peringatan juga dijatuhkan kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan, ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.
Tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama dijatuhi sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Udaa, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba.
Pelanggaran Kode Etik
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 28 Teradu.Sanksi yang dijatuhkan DKPP pada sidang kali ini antara lain Peringatan Keras Terakhir (1), Peringatan Keras (3), dan Peringatan (4). Sementara, 20 Teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Mohammad Tio Aliansyah.
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News