MEMANGGIL.CO - Di berbagai negara selalu ada tanggal istimewa tersendiri untuk merayakan Hari Ibu. Sedangkan di Indonesia, peringatan Hari Ibu jatuh pada tanggal 22 Desember.
Namun, tak sedikit orang yang penasaran mengenai apa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Untuk menjawab segala kegelisahan di kalangan masyarakat, pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV mengurai hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam.
Buya Yahya mengatakan, perayaan Hari Ibu pada tanggal 22 Desember tidak perlu dalam Islam, terlebih lagi dirayakan setahun sekali. Meski tak ada perayaan Hari Ibu, Islam mengajarkan umat-Nya untuk selalu mengingat ibu setiap saat.
Salah satu cara Islam mengajarkan umat Muslim untuk selalu mengingat ibu adalah dengan anjuran mendoakan ibu setiap selesai sholat lima waktu.
"Istilah Hari Ibu, ibu sudah luar biasa dimuliakan dalam Islam. Nggak perlu Hari Ibu setahun sekali, ucap Buya Yahya, dikutip Tim Memanggil.co, Jumat (22/12/2023).
Buya Yahya menuturkan, Hari Ibu di sebagian negara itu sebagai tuntutan atau imbauan, pasalnya banyak sekali orang-orang yang lalai akan urusan ibunya. Bahkan di sebagian negara tersebut, sosok ibu tidak ada artinya.
Tidak sedikit ibunya dititipkan di panti jompo dan hanya bertemu pada hari rayanya yang setahun sekali, ucapnya.
Dijelaskan, hal tersebut sangatlah berlainan dengan ajaran Islam, pasalnya dalam sosok seorang ibu atau perempuan teramat dimuliakan dalam Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah SAW sekalipun. Hal ini tertuang dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang artinya berikut ini.
Seseorang datang kepada Rasululullah saw dan bertanya, "Wahai Rasulullah, kepada siapa aku harus berbakti pertama kali? Rasulullah saw pun menjawab, "Ibumu!". Orang tersebut kembali bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw menjawab, "Ibumu!" Orang tersebut bertanya kembali, "Kemudian siapa lagi?" Beliau menjawab, "Ibumu" Orang tersebut masih bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Rasulullah saw pun menjawab, "Kemudian ayahmu" (HR. Bukhari no.5971 dan Muslim no. 2548).
Ibu atau perempuan sudah memiliki posisi sedemikian istimewa dalam Islam setiap saat. Namun, jika merayakan Hari Ibu pada 22 Desember memiliki makna atau isinya untuk memuliakan sosok ibu maka tidak bisa dilarang.
Tidak bisa kita larang untuk memuliakan ibunda, apalagi di saat ibunda sudah mulai ditelantarkan, cuman cara Islam sendiri melebihi kisah-kisah Hari Ibu, ujar Buya Yahya.
Bahkan sangat dimuliakan ibu atau perempuan, Allah menjanjikan berbagai kenikmatan dan jaminan surga. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum merayakan Hari Ibu menurut Islam adalah diperbolehkan. Hanya saja, memuliakan ibu tidak harus pada tanggal 22 Desember saja melainkan setiap saat.