MEMANGGIL.CO - Nasib apes dialami tersangka RWP saat sedang asyik nyabu di kamar kosnya digerebek aparat Satresnarkoba Polres Rembang. Warga berinisial RWP (23), warga Dukuh Ploso, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, saat menggelar pesta narkoba di kamar kosnya yang berada di wilayah Kota Garam.

Usai tersangka berhasil ditangkap, namun pemasok serbuk setan berupaya kabur hingga polisi gagal meringkusnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu 0,22 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu HP, satu korek api gas.

Tersangka yang mengaku baru kali pertama menikmati serbuk setan tu, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Rembang untuk penyidikan, ujar Kasi Humas Polres Rembang, Ipda Mohamad Ansori, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Ansori, saat dilakukan penggeledahan di kamar 10 Kos Opa Muda di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, didapati dua orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, satu tersangka melarikan diri.

Dari pengakuan tersangka RWP, awalnya ia ditelepon salah satu temannya yang berada di Rembang untuk membawa sabu-sabu dari Jepara menuju ke Rembang. Dia dijanjikan imbalan uang Rp 3 juta rupiah oleh temannya tersebut.

HUT RI

Sebelumnya tersangka RWP ini ditelepon temannya yang ada di Rembang. Lewat telepon, temannya menyuruh RWP membawa barang yang dari Jepara menuju Rembang dengan imbalan. Karena diberikan harapan seperti itu, barang berupa sabu-sabu itu dibawa ke Rembang, kata Ansori.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Rembang, RWP mengaku baru sekali menggunakan sabu-sabu. Ia juga baru mengenal tersangka yang kabur sekira dua bulanan.

Tersangka kini dijerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 127, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.