Rembang, MEMANGGIL.CO - Satpol PP Kabupaten Rembang memberikan batas waktu tiga hari kepada pengelola pabrik penyamakan kulit Alkuba di Kecamatan Sale untuk memenuhi kewajiban usaha setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran regulasi.

Batas waktu tersebut diberikan bersamaan dengan penyegelan area pabrik di Dukuh Kowang, Desa/Kecamatan Sale, pada Rabu (2/9/2026).

Sebelum penyegelan dilakukan, petugas bersama DLH dan DPMPTSP Rembang terlebih dahulu masuk ke kawasan pabrik untuk melakukan pemeriksaan.

Proses pengecekan berlangsung sekitar satu jam dan didampingi sejumlah warga. Kondisi lingkungan pabrik menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan tersebut.

Warga sebelumnya mengeluhkan adanya bau menyengat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyamakan kulit. Keluhan tersebut juga dirasakan oleh lingkungan PAUD Harapan Putra yang berada di sebelah selatan pabrik.

Guru dan wali siswa PAUD ikut datang ke lokasi untuk menyampaikan secara langsung dampak bau yang mereka rasakan selama kegiatan belajar mengajar.

Pihak PAUD menyebut kondisi tersebut telah lama mengganggu kenyamanan anak-anak maupun guru.

“Ini sangat mengganggu anak-anak. Mereka butuh udara segar dan sehat, tapi setiap hari baunya begitu, sangat mengganggu,” ujarnya.

Di tengah keluhan lingkungan tersebut, petugas juga menemukan persoalan dalam aspek perizinan.

Kepala Satpol PP Rembang Selamet Haryanto menyampaikan informasi yang diterima dari instansi perizinan menunjukkan adanya perbedaan antara bagian depan dan belakang pabrik.

“Informasi dari perizinan, ternyata yang ada izinnya yang (pabrik) bagian depan. Bagian belakang tidak ada. Kami mengambil langkah-langkah sesuai regulasi,” ungkap Selamet.

Atas kondisi tersebut, penyegelan dilakukan sebagai peringatan pertama kepada pengelola. Selama area disegel, tidak diperbolehkan ada aktivitas di dalam bagian yang ditutup tersebut.

Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam tiga hari, pemerintah akan melanjutkan tahapan penertiban melalui peringatan kedua.

Peringatan kedua diberikan selama dua hari, kemudian dilanjutkan peringatan ketiga selama satu hari apabila masih tidak diindahkan.

“Kalau masih tidak dihiraukan, ada peringatan tiga berlaku satu hari. Setelah itu, jika tetap tidak menghiraukan maka pabrik ditutup,” tegas Selamet.

Dalam proses pemeriksaan, penanggung jawab pabrik Ahmad Faisol tidak hadir karena disebut sedang berada di Semarang untuk suatu kegiatan.

Pihak keluarga pemilik hadir melalui Rohma Inayati Ilham Alkuba, adik dari pendiri pabrik.

Rohma mengatakan persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan Alkuba ke depan semakin baik.

“Semoga Alkuba bisa menjadi lebih baik. Semoga hal yang kurang baik bisa dilakukan upaya agar lebih baik,” ujarnya.

Namun, Rohma mengaku belum mengetahui mengenai persoalan dugaan izin yang belum mencakup bagian belakang pabrik.

Sementara itu, pihak PAUD menyatakan tidak menginginkan persoalan tersebut berakhir dengan penutupan usaha apabila masih tersedia solusi untuk mengatasi sumber bau.

Mereka berharap pengelola dapat melakukan perbaikan sehingga aktivitas pabrik tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

“Kalau bisa ada solusi, tidak usah ditutup. Bagaimana usaha bapaknya (agar tidak bau) dikasih obat atau apa. Kalau nggak bisa (menghilangkan bau), ya terpaksa ditutup,” ujarnya.

Pemerintah daerah kini menunggu langkah pengelola selama masa penyegelan. Jika kewajiban tidak dipenuhi sesuai tahapan yang telah diberikan, Satpol PP memastikan penindakan dapat berlanjut hingga penutupan pabrik.