MEMANGGIL.CO - Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Supadi yang sempat dikabarkan ditahan pada tanggal 9 Juni 2024 usai terjadi razia dari Otoritas Arab Saudi karena melanggar keimigrasian kini sudah bebas.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Rabu (31/7/2024). Namun politikus PPP itu belum bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.

M Bisri Cholil Laquf atau Gus Ipul, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang mengatakan bahwa saat ini Supadi, telah diputuskan bebas.

"Update terbaru, (sidang) kemarin tanggal 31 Juni 2024 sudah diputuskan bebas. Saat ini masih menunggu jaksa untuk banding," ungkap Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul.

Terkait agenda sidang banding dilaksanakan, adik ketua PBNU Yayah Cholil Tsaquf ini belum bisa memastikan. Namun ia mengatakan bahwa pengadilan memberikan waktu 30 hari terhitung sejak 31 Juli 2024.

"Pengadilan memberikan waktu kepada jaksa untuk banding selama 30 hari terhitung dari kemarin putusan vonis (31 Juli 2024)," tutur Gus Gipul.

"Dan saat ini sedang diupayakan Kang Padi bisa keluar penjara untuk menunggu masa banding di luar penjara. Semoga dikabulkan oleh pihak pengadilan," pungkasnya.

Penulis: A. Hasbullah

Editor: A. Hasbullah