MEMANGGIL.CO - Kementerian Sosial (Kemensos) memecat delapan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, membenarkan surat pemberhentian tersebut yang telah diterima dari Kemensos, ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Karsadiguna. Surat itu juga telah disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan.
"Benar, kami sudah menerima surat tersebut. Namun, kami tidak bisa berkomentar banyak karena ini merupakan kewenangan Kemensos," kata Farah saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/9).
Delapan TKSK yang diberhentikan bertugas di delapan kecamatan, yakni Ngimbang, Sambeng, Kembangbahu, Turi, Sugio, Tikung, Brondong, dan Paciran.
Menanggapi pemecatan itu, Farah menyatakan Dinas Sosial Kabupaten Lamongan kini fokus melakukan verifikasi data faktual dan pembenahan internal. Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku demi menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami tengah melakukan pembenahan menyeluruh di Dinsos dan mengimbau seluruh tenaga pendamping, OPD, serta para pemangku kepentingan untuk berpedoman pada regulasi yang ada," jelasnya.
Pemberhentian delapan TKSK ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Direktur Jaminan Sosial kepada Menteri Sosial RI Nomor: 815/3.4/PS.05.01/6/2024 serta Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi Nomor: B/25/V1/OPS.2./2024/Tipidkor pada 21 Juni 2024 terkait hasil penelitian lapangan di Kabupaten Lamongan.
Hasil pengecekan di lapangan bersama tim Kementerian Sosial dan Satgas Khusus (Satgasus) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa para TKSK tersebut mengarahkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk mencairkan bantuan melalui agen tertentu. Mereka juga mengancam KPM yang menolak menerima sembako paket dan menghapus bantuan yang seharusnya diterima.
Lebih lanjut, beberapa TKSK dinyatakan telah menyatakan sejumlah KPM tidak layak menerima bantuan. Namun, verifikasi lapangan menunjukkan bahwa 99 persen dari KPM tersebut masih layak menerima bansos.
Pemecatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018, Bab IV, Pasal 21 huruf (f), yang menyatakan TKSK dapat diberhentikan karena perilaku buruk dan kinerja yang buruk. Peraturan Direktur Jenderal Nomor 35 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa perilaku yang bertentangan dengan hukum, norma, etika, atau kesusilaan dapat menjadi alasan pemberhentian. (Antara)