MEMANGGIL.CO Kabupaten Blora, Jawa Tengah, resmi terpilih sebagai lokasi Fasilitas Pengembangan Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa penunjukan ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat terhadap Kabupaten Blora dalam menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat yang bersifat inklusif.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Bupati Arief Rohman yang selalu mendorong pengembangan desa-desa inklusif di wilayahnya.
Selama beliau menjabat sebagai bupati, beliau selalu memberikan dukungan penuh kepada kami untuk mewujudkan konsep Desa Inklusif. Hal ini mencakup keterlibatan semua lapisan masyarakat, termasuk kaum marginal dan rentan dalam proses pembangunan, ujarnya pada Memanggil.co, ditulis Senin (7/10/2024).
Yayuk menjelaskan bahwa terdapat empat desa di Kabupaten Blora yang terpilih sebagai lokus pelaksanaan program Desa Inklusif, yaitu Desa Ngampel di Kecamatan Blora, Desa Bangsri di Kecamatan Jepon, Desa Plosorejo di Kecamatan Banjarejo, dan Desa Mojorembun di Kecamatan Kradenan.
Menurutnya, Desa Inklusif sendiri merupakan pendekatan pembangunan yang bertujuan menciptakan lingkungan terbuka dengan melibatkan semua elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang etnis, agama, status sosial, maupun jenis kelamin.
Dengan adanya program ini, ia berharap setiap desa dapat lebih memahami dan menangani masalah secara objektif serta menghindari subjektivitas kelompok.
Sikap inklusif sangat penting dalam menjaga hubungan antarmanusia. Ketika kita mampu memahami perbedaan dari segi etnis, agama, status sosial, maupun gender, maka terciptalah keharmonisan dan kerja sama yang lebih baik, ungkap Yayuk.
Program Desa Inklusif ini juga merupakan bagian dari upaya pengembangan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang diimplementasikan di 192 desa, 48 kabupaten, dan 15 provinsi di Indonesia.
Adapun Yayuk menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Blora agar dalam tata kelola pemerintahan desa, selalu mengedepankan prinsip inklusivitas.
Ia menuturkan, setiap kelompok masyarakat, termasuk kaum marginal, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, harus dilibatkan secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa.
Desa inklusif bukan hanya sekadar label. Ini adalah upaya nyata untuk memastikan bahwa setiap warga desa, tanpa terkecuali untuk dapat memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan mereka secara setara, tegas Yayuk.