MEMANGGIL.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengungkapkan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kali ini memberikan angin segar bagi sejumlah desa di Blora.

Pasalnya, sebanyak 52 desa di Blora akan menerima tambahan insentif dana desa (DD) sebesar Rp138 juta untuk masing-masing desa.

"Insentif ini diperoleh dari kuota yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, yaitu 20ri total jumlah desa. Di Blora, ada sekitar 52 desa yang memenuhi syarat dan bisa mendapatkan dana ini," jelas Yayuk dalam pernyataannya kepada Memanggil.co, ditulis Sabtu (12/10/2024).

Meski tidak disebutkan desa-desa mana saja yang mendapatkan tambahan, Yayuk menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria utama yang menjadi penilaian dalam seleksi penerimaan insentif tersebut.

Kriteria pertama, desa yang bebas dari kasus korupsi pada semester pertama tahun anggaran 2024. Kriteria kedua, desa yang telah menyalurkan dana desa tahap pertama dan memiliki anggaran dana desa sesuai dengan penggunaan yang ditentukan dalam tahun anggaran juga diutamakan.

"Untuk kriteria ketiga, dilihat apakah perencanaan desa sesuai dengan prioritas yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Jika sudah memenuhi semua syarat tersebut, desa tersebut berpotensi untuk lolos dalam penerimaan insentif," tambahnya.

Kriteria Tambahan

Yayuk menegaskan bahwa semua desa di Kabupaten Blora telah berhasil memenuhi kriteria tersebut. Namun, ada kriteria tambahan yang perlu dipenuhi, yakni kinerja utama pemerintah desa, yang mencakup kategori kinerja keuangan dan pembangunan desa.

Perubahan indeks desa membangun dari tahun 2023 ke 2024 juga menjadi salah satu indikator. Kami sudah melakukan pembaruan data untuk tahun 2024, dan alhamdulillah, kenaikan status desa mandiri telah tercapai di 15 desa. Ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kami, yang awalnya hanya menargetkan 4 desa mandiri, ungkapnya dengan penuh rasa syukur.

Lebih lanjut, Yayuk juga menjelaskan bahwa yang diukur adalah apakah ada perubahan status, dari sangat tertinggal ke berkembang, atau dari maju ke mandiri. Perubahan status desa ini menjadi bagian penting dari kriteria kinerja pemerintah desa.

"Ada juga kriteria tambahan seperti kinerja penyaluran dNa desa tahap 1 tahun anggaran 2024 juga terkait pelaksanaan cms, kriteria kinerja tata kelola keuangan desa, dan lain-lain," jelasnya.