MEMANGGIL.CO Setelah Kepala Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Asmuni, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Rembang atas kasus korupsi Dana Desa, Pemerintah Kabupaten Rembang bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.

Penahanan yang terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena roda pemerintahan desa terancam berhenti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Selamet, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif dengan segera berkoordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Sluke untuk menentukan pengganti sementara Kepala Desa.

Kami sedang mengkaji regulasi yang berlaku dan akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) agar administrasi desa tetap berjalan, ujar Selamet.

Plh ini akan diambil dari perangkat desa yang ada dan bertugas selama tujuh hari, sebelum Bupati Rembang menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Pj ini nantinya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sluke, dan akan bertugas untuk mengisi jabatan selama tiga bulan hingga Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar-Waktu (PAW) bisa dilaksanakan.

Camat Sluke, Mohamad Ansori, menyampaikan pentingnya percepatan penunjukan Plh agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Kami ingin pemerintahan desa tetap berjalan lancar, sehingga hak-hak masyarakat dan pembangunan desa tetap terlaksana sesuai rencana," katanya.

Langkah cepat Pemkab Rembang ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, terutama di tengah masa krisis seperti saat ini.

Seluruh proses akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan anggaran desa dikelola dengan baik.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar