Blora, MEMANGGIL.CO - Persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Blora menjadi problem tahunan setiap musim tanam tiba. Di tengah kebutuhan yang terus meningkat, luasnya lahan garapan petani terutama di kawasan hutan tidak diimbangi dengan ketersediaan pupuk yang memadai.
Kondisi ini semakin terasa seiring meluasnya pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat melalui skema kerja sama dengan Perhutani. Di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora misalnya, ratusan hektare lahan kini telah dikelola bersama masyarakat desa hutan untuk kegiatan pertanian dan peternakan.
KPH Blora Kembangkan Agroforestry, Pupuk Subsidi Jadi PR
Administratur/KKPH Blora, Yeni Ernaningsih, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang kolaborasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan secara legal dan produktif.
“Kami memberi peluang masyarakat sekitar hutan untuk bekerja sama memanfaatkan sumber daya hutan melalui pola agroforestry atau silvopastura,” ujarnya kepada Memanggil.co, Jumat (24/4/2026).
Pola tersebut memungkinkan integrasi antara kehutanan dengan pertanian maupun peternakan, sehingga masyarakat tetap bisa berproduksi tanpa mengganggu fungsi utama hutan.
Saat ini, pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry di wilayah KPH Blora telah mencapai sekitar 711,9 hektare. Lahan tersebut menjadi tumpuan bagi banyak petani yang tidak memiliki cukup lahan pribadi.
Namun di lapangan, bertambahnya luas garapan justru diiringi dengan persoalan klasik yang terus berulang terkait keterbatasan pupuk subsidi.
Salah satu petani Blora mengaku kebutuhan pupuk setiap musim tanam tidak pernah sepenuhnya terpenuhi. Situasi ini memaksa mereka mencari berbagai cara agar tetap bisa menanam.
“Setiap musim tanam pasti kurang,” ujar seorang petani yang akrab disapa Agus.
Bahkan, tidak sedikit petani yang nekat membeli pupuk dari luar daerah demi menutup kekurangan. Praktik tersebut sebenarnya berisiko karena distribusi pupuk subsidi dibatasi berdasarkan wilayah dan data penerima.
“Daripada tidak tanam, terpaksa cari dari luar,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan pengelolaan lahan dan pemenuhan sarana produksi.
Di satu sisi, pemanfaatan lahan hutan terus diperluas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan dasar seperti pupuk belum sepenuhnya terakomodasi.
Perhutani sendiri menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal distribusi pupuk subsidi maupun data kuotanya.
“Untuk kuota pupuk, itu ada di dinas terkait,” kata Yeni.
Kaitan pupuk subsidi berada di bawah kewenangan Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora. Sementara Perhutani hanya berperan dalam pengelolaan kawasan hutan dan fasilitasi kerja sama dengan masyarakat.
Terpisahnya kewenangan ini membuat kebutuhan petani penggarap di kawasan hutan kerap tidak masuk dalam perhitungan riil distribusi pupuk di lapangan.
Padahal, dengan luas lahan yang telah mencapai ratusan hektare, kebutuhan pupuk setiap musim tanam menjadi sangat besar dan tidak bisa diabaikan.
Jika tidak ada sinkronisasi kebijakan antarinstansi, kondisi ini berpotensi terus berulang setiap tahun. Petani akan tetap berada dalam posisi sulit, yakni antara mengikuti aturan distribusi pupuk yang terbatas atau mengambil risiko demi menjaga keberlangsungan.
Di tengah tekanan kebutuhan ekonomi, pilihan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup petani yang menggantungkan penghasilan dari lahan, termasuk lahan hutan yang kini mereka kelola.