MEMANGGIL.CO Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), desa kini dapat memanfaatkan dana desa untuk mengadakan pelatihan bagi anggota BPD. Pelatihan ini dapat dilaksanakan baik di tingkat desa maupun kecamatan dengan dukungan penuh dari pemerintah setempat.

Moh Nur Said, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk pelatihan BPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati tentang APBDes. Dengan kebijakan ini, desa memiliki kebebasan untuk merencanakan dan melaksanakan program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

"Dana desa dapat digunakan untuk pelatihan BPD, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Desa bisa membentuk panitia di kecamatan untuk mengelola pelaksanaannya," ujar Said dalam forum evaluasi Pembangunan Ekonomi dan Pemerintahan di Museum Pendapa RA Kartini, Rabu (23/10/2024).

Said mencontohkan, Desa Jurangjero di Kecamatan Sluke sudah lebih dulu melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas BPD, menjadi contoh bagi desa lain yang ingin melakukan hal serupa. Pelatihan ini penting untuk memperkuat pemahaman anggota BPD mengenai tugas, wewenang, serta hak dan tanggung jawab mereka, sehingga tata kelola desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Peningkatan kapasitas ini juga meliputi peningkatan keterlibatan aktif BPD dalam menampung aspirasi masyarakat dan memperbaiki sistem kerja internal BPD untuk mendukung kegiatan desa.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Rembang dapat lebih mandiri dan efektif dalam membangun pemerintahan desa yang responsif dan inklusif terhadap kebutuhan masyarakatnya.

Penulis: Alweebee

Editor: Anwar