MEMANGGIL.CO- Menginjak 45 hari masa pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada Kendal 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kendal) telah mencatat dan menertibkan 3.924 Alat Peraga Kampanye (APK).
APK yang ditertibkan Bawaslu Kendal ini meliputi APK Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah maupun paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kendal.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang anggota Bawaslu Kendal, Solikhin, saat Konferensi Pers di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (08/11/2024).
Solikhin mengatakan, dari keseluruhan APK yang ditertibkan, 427 APK dari paslon Andika-Hendy dan 427 APK dari paslon Luthfi-Taj Yasin. Selanjutnya 495 APK dari paslon Tika-Benny dan 1.146 APK dari paslon Mirna-Riki.
"Sejak dilakukan penertiban APK pada tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November 2024 mendatang, seluruh APK harus ditertibkan atau dicopot. Sedangkan untuk pencopotan APK pada hari tenang itu leading sektornya dari KPU Kendal," kata Solikhin.
Solkhin mengatakan, masa tahapan kampanye sudah memasuki hari ke 45. "Artinya, sudah 75 persen masa tahapan kampanye sudah berjalan," ujarnya.
Solikhin menyampaikan, terkait adanya laporan pelanggaran netralitas, pihaknya mencatat ada dua pelanggaran netralitas dari Kades Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari.
"Dalam pelanggaran itu kita hanya memberikan sanksi administratif," terangnya.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa tengah, Sonakha Yuda Laksono mengatakan, 14 hari sebelum masa tenang, merupakan waktu bagi KPU Kabupaten Kendal untuk melakukan iklan di lembaga penyiaran.
"Cabup dan Cawabup serta Cagub dan Cawagub, tidak boleh menambah iklan yang ada di lembaga penyiaran. Bisa menambah iklan tetapi di media sosial. Sedangkan untuk iklan di lembaga penyiaran seperti di radio dan televisi, menjadi kewenangan KPU, namun materi iklannya dari pasangan Cabup dan Cawabup serta Cagub dan Cawagub", terang Sonakha.
Di masa tenang, kata Sonakha, setiap pasangan Cabup dan Cawabup serta Cagub dan Cawagub harus mematuhi peraturan yang ada, yakni dengan tidak menayangkan iklan di lembaga penyiaran dalam bentuk apapun.
"14 hari sebelum hari tenang, KPU akan melakukan iklan di lembaga penyiaran. Artinya paslon tidak boleh menambah iklan yang ada di penyiaran di radio dan televisi. Namun diperbolehkan menambah hanya di media sosial. Sedangkan untuk di radio dan televisi itu menjadi kewenangan KPU dan materi iklan berasal dari pasangan calon," tandasnya.
Sonakha berharap, di masa tenang nanti setiap Paslon bisa mematuhi peraturan yang ada dengan tidak menayangkan iklan di lembaga penyiaran sama sekali ataupun model-model seperti citra diri dan lain sebagainya.
"Saya berharap para Paslon tidak melanggar aturan di hari tenang nanti dan tidak melakukan kampanye di media penyiaran atau televisi. Kalau ada akun tidak dikenal yang mengunggah konten pada masa tenang. Maka itu menjadi tugas Bawaslu untuk menertibkan," pungkasnya.