MEMANGGIL.CO - Isu mengenai biaya tambahan untuk rawat inap yang membebani pasien kembali mencuat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh biaya rawat inap sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan selama memenuhi indikasi medis dan sesuai dengan kelas hak pasien.
Namun, pasien yang memilih untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri akan dikenakan biaya selisih.
Tidak benar bahwa BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Selama pelayanan tersebut sesuai dengan indikasi medis dan kelas haknya, seluruh biaya pengobatan akan dijamin. Kecuali jika pasien memilih untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tanpa adanya indikasi medis, biaya tersebut tidak akan dijamin, kata Rizzky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12), dilansir Antara.
Rizzky menjelaskan bahwa biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan, yang dihitung dalam tarif paket INA CBGs.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pembayaran berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) untuk membayar rumah sakit atas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN. Sistem ini menggunakan tarif paket berdasarkan diagnosis dan prosedur medis yang diperlukan oleh pasien.
Dengan sistem INA CBGs, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (termasuk biaya rawat inap) sudah dihitung dalam tarif paket tersebut.
Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan apa pun dari pasien yang terdaftar dalam program JKN.
"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar biaya tambahan oleh rumah sakit saat rawat inap, kami meminta agar pasien melaporkannya melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat, ujar Rizzky.
Namun, jika peserta JKN ingin naik kelas perawatan lebih tinggi dari kelas yang sesuai dengan kepesertaannya, maka peserta dapat dikenakan biaya selisih sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.
Selain itu, Rizzky juga menjelaskan mengenai proses audit yang dilakukan terhadap BPJS Kesehatan.
Dalam sepuluh tahun terakhir, BPJS Kesehatan selalu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) untuk laporan keuangannya. Pencapaian ini mencerminkan konsistensi BPJS Kesehatan dalam menerapkan tata kelola yang baik dan menjalankan Program JKN dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
"Setiap tahun, BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, BPJS Kesehatan juga diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Satuan Pengawas Internal (SPI), Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tambah Rizzky.
Menurutnya, proses pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga ini, merupakan bukti keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan prinsip yang benar dan tepat.