MEMANGGIL.CO - Sepasang Suami Istri kompak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan "Tahanan KPK". Sepasang suami itu merupakan Wali Kota Semarang Heveaeita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau lebih dikenal Mbak Ita dan suaminya Alwi Basri (AB) Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Alasan KPK mentersangkakan keduanya lantaran dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Jakarta menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dari 19 Februari hingga 10 Maret mendatang.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," jelasnya, dilangsir dari Antara pada 19/2/2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa pasangan suami istri tersebut diindikasikan menerima uang dari tiga perkara, yaitu pengadaan kursi febrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, pengaturan proyek pada tingkat kecamatan tahun 2023, meminta uang ke Bapenda Kota Semarang.
Pada pengadaan meja kursi di lingkungan SD sendiri di duga menerima Rp. 1,7 Miliar. Sedangkan pada proyek penunjukan langsung tersenyum suami Mbak Ita diduga menerima uang sejumlah Rp. 2 Miliar. Sedangkan Bapenda Kota Semarang sendiri sepasang suami istri tersebut diduga menerima uang sebesar Rp. 2,4 Miliar.
Atas perbuatannya yang diduga menerima total Rp. 6,1 Miliar tersebut dijerat dengan pasar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12 B yang berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.