MEMANGGIL.CO - Polres Bojonegoro sukses membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten yang telah beroperasi sejak Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Kapolres AKBP Mario Prahatinto mengumumkan penangkapan empat tersangka yang kini menjalani proses hukum.

Empat Tersangka Jaringan Uang Palsu Ditangkap

Empat orang yang ditangkap yakni:

  1. MS (21) Warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro
  2. UF (42) Warga Desa Babat, Lamongan
  3. NF (55) Warga Desa Kembangan, Gresik
  4. DB (52) Warga asal Kediri
Mereka merupakan bagian dari jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu, yang beroperasi di beberapa wilayah Jawa Timur.

Kronologi Transaksi Uang Palsu di SPBU Arjosari

Kasus ini berawal pada 23 Maret 2025, saat MS melakukan penukaran uang dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang. Dalam transaksi itu, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta dengan menukar uang asli sebesar Rp30 juta.

Modus: Sisipkan Uang Palsu dalam Transaksi Agen Brilink

Setelah mendapatkan uang palsu, MS dan UF menyusunnya menjadi lipatan senilai Rp1 juta, lalu menyelipkan 23 lembar uang palsu di setiap lipatan. Uang itu digunakan untuk bertransaksi melalui agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.

Dalam satu kali transaksi senilai Rp10 juta, para pelaku menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, ujar AKBP Mario dalam jump apers di Polres Bojonegoro, Kamis 24 April 2025.

Polisi telah mengidentifikasi enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus serupa.

Para Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keempat pelaku dijerat dengan:

  1. Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
  2. Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Imbauan Kapolres: Waspadai Uang Palsu

Di akhir konferensi pers, AKBP Mario mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama saat bertransaksi di luar perbankan resmi.

Jika menemukan uang dengan ciri mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat dan profesional, tegasnya.