MEMANGGIL.CO - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan bahwa Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) termasuk dalam daftar tokoh yang berpeluang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.
Dalam keterangannya di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerima sejumlah usulan dari daerah terkait calon-calon pahlawan nasional.
"Tahun ini ada beberapa nama yang berpeluang, di antaranya Presiden kedua Soeharto dan Presiden keempat Gus Dur," kata Gus Ipul dikutip di laman resmi kemensos Rabu 23 April 2025.
Penilaian Berdasarkan Jasa dan Keteladanan
Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun terdapat pro dan kontra terhadap tokoh-tokoh tertentu, hal itu merupakan hal yang wajar."Semua tokoh yang diusulkan adalah manusia, pasti ada kekurangan. Tapi jasa-jasa baik mereka harus tetap dihargai sebagai bagian dari perjalanan bangsa," ujarnya.
Menurutnya, gelar pahlawan tidak diberikan karena kesempurnaan, tetapi karena dedikasi dan kontribusi besar bagi bangsa.
Soeharto Berpeluang Besar Setelah Dicabutnya TAP MPR 11/1998
Ia juga mengungkapkan bahwa peluang Soeharto semakin besar menyusul dicabutnya Tap MPR No. 11 Tahun 1998 yang sebelumnya berkaitan dengan tuduhan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)."Setelah dievaluasi, ya sudah. Kekurangannya kita terima sebagai bagian dari sejarah. Tapi kebaikannya juga jangan dilupakan," kata Gus Ipul.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Gelar pahlawan nasional diajukan melalui proses berjenjang, mulai dari usulan masyarakat yang diteruskan oleh bupati atau wali kota, lalu dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Selanjutnya, nama-nama akan diserahkan ke gubernur, lalu diteruskan ke Kemensos untuk dikaji oleh TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat) dan diputuskan oleh Dewan Gelar, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Presiden.Syarat Calon Pahlawan Nasional
Beberapa syarat penting untuk calon pahlawan nasional meliputi:Warga Negara Indonesia (WNI) yang berjasa untuk bangsa;
Memiliki integritas moral dan keteladanan tinggi;
Tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal 5 tahun berdasarkan putusan hukum tetap;
Pernah melakukan perjuangan nyata di berbagai bidang;
Memiliki karya besar atau gagasan strategis bagi kemajuan bangsa.
Tahun ini, tercatat sekitar 20 nama calon pahlawan nasional yang sedang dalam proses pengkajian.