MEMANGGIL.CO - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan rencananya untuk bertemu dengan Agus Salim guna mencari solusi terkait kisruh donasi yang tengah terjadi.

Pernyataan ini disampaikan Mensos saat menerima kedatangan YouTuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya, Jumat (29/11).

"Kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati," ujar Mensos, dilansir Antara.

Ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan mencari solusi terbaik dan mendalami setiap persoalan yang ada.

Menurut Gus Ipul, kekisruhan yang terjadi berawal dari niat baik untuk membantu sesama. Namun, akibat kesalahpahaman dan ketidakmengertian, situasi tersebut berkembang menjadi perdebatan di ruang publik.

"Kami ingin semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi, termasuk Mas Agus Salim, para pengacara dan teman-teman lainnya," ungkapnya.

Pengumpulan Donasi Ada Aturannya

Mensos juga mengingatkan bahwa pengumpulan donasi atau yang dikenal dengan istilah Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), merupakan ranah yang diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021.

Gus Ipul menekankan pentingnya pemahaman tentang ketentuan PUB, mengingat meski banyak pengumpulan donasi yang sudah berizin, masih banyak juga yang belum.

HUT RI

Ke depan, Mas Densu dan Mbak Novi bisa bantu kami untuk mensosialisasikan bahwa ada proses yang harus dilewati dan itu tidak sulit, tambahnya.

Pengumpulan Donasi Lebih dari 500 Juta Ada Proses Audit

Mensos menegaskan bahwa siapapun boleh mengumpulkan uang atau barang selama sudah mendapatkan izin, dengan pengelolaan yang baik dan pertanggungjawaban yang jelas. Untuk pengumpulan yang hasilnya melebihi Rp500 juta, wajib diaudit oleh akuntan publik.

Dalam Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB wajib melaporkan rincian hasil pengumpulan dan penyaluran donasi kepada pemberi izin.

Selain itu, hasil donasi yang terkumpul harus dipertanggungjawabkan dan diaudit agar ada transparansi dan kepercayaan publik.

Gus Ipul juga mengingatkan para penyelenggara PUB untuk memanfaatkan media sosial dalam melaporkan perkembangan donasi dan penyalurannya agar masyarakat merasa lebih percaya.

"Pengumpulan donasi adalah modal sosial besar yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, kesetiakawanan sosial ini harus dijaga dengan menyelenggarakan PUB sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Mensos.