http://MEMANGGIL.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menetapkan hasil sidang penetapan status kedudukan kepegawaian periode April 2025. Sebanyak 26 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diajukan oleh instansi terkait untuk mendapatkan rekomendasi status Kecelakaan Kerja, Tewas, dan/atau Cacat Karena Dinas.

Dari total pengajuan tersebut, BKN memutuskan bahwa 8 pegawai ASN tidak memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa dari 26 ASN yang diajukan, 17 di antaranya memenuhi kriteria tewas, 8 tidak memenuhi, dan 1 kasus masih harus melalui sidang ulang untuk klarifikasi lebih lanjut.

Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak delapan dari 26 ASN tidak memenuhi kriteria kecelakaan kerja, tewas, dan/atau cacat karena dinas. Sementara satu kasus lainnya perlu dikaji ulang melalui sidang lanjutan, ujar Aris pada di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Rincian Kasus ASN Berdasarkan Kriteria:

Serangan Penyakit:

Memenuhi kriteria: 7 ASN

Tidak memenuhi kriteria: 5 ASN

Kecelakaan Kerja:

Memenuhi kriteria: 2 ASN

HUT RI

Kecelakaan Lalu Lintas:

Memenuhi kriteria: 8 ASN

Tidak memenuhi kriteria: 3 ASN

Perlu kajian ulang: 1 ASN

Proses dan mekanisme penetapan status kepegawaian tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, serta Penetapan Tewas bagi ASN.

BKN menegaskan bahwa evaluasi dan verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan setiap pengajuan memenuhi syarat administratif dan substansi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.