MEMANGGIL.CO - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan perlunya pembenahan dalam rencana implementasi Gapoktan sebagai titik serah pupuk bersubsidi.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025), usai melakukan uji petik di beberapa daerah.

"Jangan sampai saat pelaksanaannya nanti, belum ada perencanaan yang matang terkait Gapoktan yang akan menjadi pelaku baru dalam rantai pasok pupuk bersubsidi," ujar Yeka.

Yeka juga mendorong Menteri Pertanian untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Ia menyebut, kehadiran Gapoktan dalam rantai distribusi pupuk dinilai dapat memperkuat kelembagaan petani dan efektivitas pengawasan distribusi.

Namun, hasil uji petik di Pemalang, Tanah Laut, Maros, dan Ngawi menunjukkan masih banyak Gapoktan yang belum siap. Sebanyak 50lum memiliki izin usaha sebagai pengecer, dan 62% dinilai belum mampu mengelola keuangan dengan baik.

Yeka menyampaikan bahwa tantangan ini harus diantisipasi agar tidak menimbulkan maladministrasi. Ombudsman pun memberi sejumlah rekomendasi, termasuk penyesuaian margin fee bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai titik serah. Sejak 2010 margin fee belum berubah.

HUT RI

"Margin disamakan dengan penyaluran LPG subsidi 3 kg, yakni Rp800 per kilogram," jelas Yeka. Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme Gapoktan dan pengecer dari sisi manajerial maupun kelembagaan.

Ombudsman juga mendorong regulasi teknis soal syarat penunjukan Gapoktan, pembinaan intensif, akses permodalan melalui HIMBARA, BUMDes, atau skema bank garansi, serta uji coba bertahap sebelum implementasi nasional.

"Tujuan utama dari pengawasan ini adalah mencegah potensi maladministrasi dan memastikan subsidi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak secara adil, tepat waktu, dan tepat sasaran," tegasnya.

Uji petik yang dilakukan ini merupakan upaya pencegahan maladministrasi dan telah disampaikan ke perwakilan Kemenko Bidang Pangan, Kementan, PT Pupuk Indonesia (Persero), serta BRI pada Kamis (23/4/2025).