MEMANGGIL.CO Harapan ribuan guru madrasah swasta non-sertifikasi akan segera terwujud. Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pencairan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Bantuan ini menjadi angin segar bagi para pendidik RA dan madrasah yang selama ini belum tersentuh tunjangan sertifikasi.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan kesejahteraan para guru, khususnya yang mengabdi di lembaga pendidikan keagamaan.

Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN di RA dan madrasah, ujar Menag di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Tunjangan insentif diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan dua kali dalam setahun. Dengan demikian, setiap guru akan menerima total Rp1.500.000 untuk satu semester.

Menag menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi data guru dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Insya Allah, Juni 2025 segera cair, imbuhnya.

243 Ribu Guru Akan Terima Tunjangan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengungkapkan bahwa sebanyak 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum tersertifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima tunjangan. Pada tahap pertama, Kemenag menyiapkan anggaran sebesar Rp365,5 miliar.

Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak melalui sistem Direktorat GTK Madrasah, tegas Suyitno.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Agar dapat menerima tunjangan insentif, guru RA dan madrasah harus memenuhi sejumlah kriteria sebagai berikut:
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar dalam sistem GTK Madrasah
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki NPK dan/atau NUPTK
  4. Mengajar pada lembaga di bawah binaan Kemenag
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah (GTM) non-PNS minimal 2 tahun
  6. Berstatus GTY/GTTY di madrasah swasta minimal 2 tahun
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lain
  10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun)
  11. Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah
  12. Tidak terikat dengan instansi selain RA/Madrasah
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, atau yudikatif
  14. Dinilai layak bayar berdasarkan sistem GTK Madrasah