Mojokerto, MEMANGGIL.CO –Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Informasi menyesatkan tersebut digunakan pelaku penipuan dengan modus “kelebihan transfer” untuk mengelabui masyarakat.

Dalam aksinya, pelaku mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah Wakil Bupati telah mentransfer sejumlah uang dengan nominal besar.

Setelah itu, pelaku meminta korban mengembalikan dana sebesar Rp5.000.000 dengan alasan terjadi kesalahan pengiriman.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan beberapa hal penting.
Pertama, Wakil Bupati Mojokerto tidak pernah melakukan transaksi tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya.

Kedua, bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri dan memiliki indikasi kuat sebagai dokumen palsu.

“Permintaan pengembalian dana merupakan modus penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan pejabat daerah untuk menimbulkan kepercayaan korban,” tegas Pemkab Mojokerto dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta melakukan langkah-langkah berikut. Yakni tidak merespons permintaan pengembalian dana tanpa verifikasi langsung dari pihak resmi.

Sate Pak Rizki

Lalu segera melaporkan setiap komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Wakil Bupati atau Pemkab Mojokerto kepada aparat penegak hukum.

Kemudian menghubungi kontak resmi Pemkab Mojokerto apabila menerima informasi yang diragukan kebenarannya.

Saat ini, Pemkab Mojokerto telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan identitas pejabat daerah.