MEMANGGIL.CO - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembaruan terhadap regulasi sebelumnya, yakni PMA Nomor 5 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan kelembagaan saat ini.
“Kami telah merancang PMA terkait pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota BAZNAS. Proses ini melibatkan Kementerian Hukum, Kemendagri, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, BAZNAS RI, dan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujar Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, di Jakarta, Senin (19/5).
Rancangan regulasi ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13, dan disusun guna memperkuat tata kelola seleksi yang lebih tertib secara administrasi, profesional, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Regulasi ini bukan sekadar mengatur teknis seleksi calon anggota BAZNAS. Ia menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme kelembagaan zakat,” tegas Syauqi.
Ia menambahkan, proses seleksi diharapkan mencerminkan prinsip meritokrasi, sehingga kepemimpinan BAZNAS dapat diisi oleh figur-figur terpercaya yang mampu mengelola dana umat secara optimal dan berdampak luas.

Penyusunan regulasi ini juga disebut sebagai bagian dari harmonisasi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja lembaga zakat. Hal ini menjadi bagian dari agenda transformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Menurut Syauqi, inisiatif ini sejalan dengan dua program prioritas Menteri Agama yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025, yakni “Layanan Keagamaan Berdampak” dan “Pemberdayaan Ekonomi Umat”.
“Ini adalah kontribusi strategis Kemenag dalam mendukung Asta Cita Presiden menuju Visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.