MEMANGGIL.CO - Puluhan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) dan LSM yang menamakan diri ‘Tuban Darurat Keadilan’ menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (10/9/2025).

Massa aksi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera mencopot Ketua PN Tuban, Irwansyah Putra Sitorus, yang dinilai melanggar kode etik, tak menegakkan disiplin hakim, dan mencederai rasa keadilan pada perkara kekerasan anak. Seruan lantang itu terdengar berulang kali dari orasi massa aksi.

“Copot Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Tuban karena tidak menegakkan disiplin hakim,” teriak Aji, orator aksi disambut riuh sorakan peserta demo.

Aksi demo itu dipicu atas kekecewaan terhadap putusan majelis hakim PN Tuban yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Aris Rozikin dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur pada bulan lalu.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari I Made Aditya Nugraha selaku ketua majelis, serta Marcellino dan Duano Aghaka sebagai anggota. Mereka dinilai telah mencoreng marwah peradilan dengan keputusan yang membebaskan terdakwa.

“Pecat dan adili hakim Tuban yang berani memutus bebas pelaku kekerasan anak!,” lantang teriak massa.

Aksi sempat memanas ketika massa mendesak Ketua PN Tuban menemui mereka, namun yang hadir hanya juru bicara PN Tuban, Rizki Yanuar. Massa menolak jika aspirasi hanya diterima perwakilan tanpa kehadiran langsung ketua.

“Kami tidak mau ditemui jubir. Kami ingin Ketua PN sendiri yang hadir!,” tegas Aji ditengah-tengah kerumunan massa aksi.

Setelah negosiasi, perwakilan massa akhirnya diajak masuk ke ruang PN Tuban. Namun, suasana kembali tegang lantaran Ketua PN disebut enggan menemui mereka.

“Kita keluar saja, buat apa disini kalau ketua tidak berani menemui kita. Kita akan demo lebih besar lagi,” ancam Mukaffi Makki, Ketua PP Tuban dihadapan jubir pengadilan setempat.

Dalam tuntutannya, massa juga mendesak Badan Pengawas (Bawas) MA RI memeriksa putusan perkara nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Tbn tertanggal 21 Agustus 2025, yang dinilai janggal. Alasannya, vonis bebas tersebut disinyalir sarat gratifikasi dan permainan pasal.

“Usut 3 oknum hakim yang memutus perkara ini guna menjamin transparansi hukum di Tuban. Kita juga meminta penjarakan terdakwa yang diputar bebas dalam perkara anak dibawah umur ini,” terang Gus Kahfi panggil akrab Ketua PP Tuban.

Puluhan massa aksi merasa kecewa dengan peradilan di Kabupaten Tuban karena ketua tidak berani menerima aspirasi mereka. Kemudian, mereka mengancam akan menggelar demo susulan lagi supaya tuntutannya diakomodir.

“Kita akan kerahkan massa lebih banyak lagi. Ketua harus menemui kita jangan sembunyi,” ungkap massa aksi dalam orasinya.

HUT RI

Sementara itu, Rizki Yanuar selaku Juru Bicara (Jubir) PN Tuban mengaku menyambut baik kedatangan teman-teman untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara aksi damai.

Ia juga menepis kalau Ketua PN Tuban tidak mau menemui massa aksi. Sebab, dia menjelaskan dalam regulasi atau ketentuan bahwa tugas ke humasan itu diberikan kepada seorang juru bicara pengadilan untuk menyampaikan informasi baik bersifat keluar maupun ke dalam.

“Jadi untuk pimpinan seluruh ketua pengadilan, bahkan hal ini juga berlaku di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, termasuk pengadilan negeri Tuban, yang akan menghadapi atau menyampaikan informasi ke luar maupun ke dalam adalah tugas dari seorang juru bicara dan itu ketentuan seperti itu,” bebernya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa perkara ini sudah diputus oleh majelis di pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi.

"Nanti tinggal kita lihat saja pertimbangan majelis hakim kasasi seperti apa," terang Rizki Yanuar.

Menurutnya, pada pengadilan tingkat pertama ini dinyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Artinya, putusannya adalah putusan bebas.

“Nah terhadap putusan bebas ini maka ada upaya hukum dan ini telah dilakukan oleh penutup umum dengan mengajukan upaya hukum kasasi,” tegasnya.

Terhadap vonis bebas, Rizki Yanuar menyampaikan dalam perkara ini untuk menyatakan seseorang bersalah itu harus ada kesengajaan (niat jahat/ mens rea). Jadi dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada niat mens rea untuk melakukan kekerasan terhadap anak.

“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan alasan tidak adanya terwujudnya mens rea atau niat jahat daripada si pelaku itu untuk melakukan kekerasan terhadap anak,”

Lebih lanjut, pengadilan juga menepis adanya dugaan gratifikasi dan permainan pasal dalam penanganan perkara anak ini. Sebab, hakim telah melakukan upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memberikan keputusan adil.

“Itu gak ada, dan majelis hakim telah berupaya dengan semaksimalnya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.