MEMANGGIL.CO - Kasus memilukan menimpa seorang pelajar perempuan berinisial R (16) asal Kabupaten Tuban. Ia menjadi korban perbuatan tak pantas yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, KA (19), di sebuah gubuk pantai kabupaten setempat.

Tragisnya, aksi persetubuhan tersebut di rekaman pelaku menggunakan kamera telepon genggam miliknya. Bahkan, video intimnya itu sempat disebar sang pacar karena tak terima cintanya diputus.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pelaku telah ditahan. 

“Pelaku sudah diamankan dengan barang buktinya,” tegas AKP Dimas panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban, Senin (22/09/2025).

Tragedi asmara itu bermula ketika korban dan pelaku berjanji untuk bertemu di pantai Tuban, Minggu pagi (25/05/2025). Dimana, korban yang masih di bawah umur itu menghampiri KA yang sudah lebih dulu menunggu di sebuah gubuk dan terjadi persetubuhan.

“Dengan dalih menikmati suasana pantai, pelaku kemudian melakukan tindakan (asusila) terhadap korban,” jelas Dimas panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Drama asmara itu kian memuncak ketika jalinan asmaranya retak pasca mereka berhubungan intim layaknya pasangan suami istri di sebuah gubuk tersebut.

Akhirnya, si perempuan terpaksa mengakhiri cintanya karena merasa kurang nyaman melihat tingkah laku pelaku yang sering minta foto korban dalam kondisi tak wajar.

“Hasil pemeriksaan, pelaku sering minta foto kepada korban,” jelas Dimas.

Tak terima diputus cinta, si pria nekat menyebarkan rekaman video tak senonoh itu kepada orang lain. Tak berselang lama, video pun sampai ke tangan keluarga korban.

“Keluarga korban mengetahui rekaman video ini, dan barang bukti video telah diamankan anggota,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Keluarga korban tak terima saat mengetahui isi rekaman video yang melibatkan anak mereka. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke UPPA Satreskrim Polres Tuban.

“Dari laporan itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Lebih lanjut, Korps Bhayangkara ini mengingatkan agar orang tua lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak mereka, terlebih di usia remaja yang rentan terjebak bujuk rayu.

Termasuk, polisi juga mengimbau pihak sekolah agar lebih aktif memberikan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas, resiko hubungan asmara yang salah arah, serta ancaman hukum terkait penyebaran konten asusila.

“Pihak sekolah harus ikut berperan memberikan pemahaman, agar pelajar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi. Kami juga imbau masyarakat untuk segera melapor bila ada kejadian serupa, demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.