TUBAN, MEMANGGIL.CO – Polemik larangan mahasiswa STAI Senori Tuban bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terus bergulir. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tuban akhirnya menegaskan lima arah kebijakan atau goal utama yang menjadi tuntutan mereka agar persoalan ini segera diselesaikan dengan adil dan sesuai koridor hukum.

Sekretaris Umum KAHMI Tuban, M. Abdul Rohman, Sabtu (25/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya menyesalkan sikap kampus yang dinilai mencederai kebebasan akademik dan hak mahasiswa dalam berorganisasi. Karena itu, KAHMI menyusun lima poin langkah strategis untuk menjadi bahan evaluasi serius bagi pihak kampus dan lembaga terkait.

Pertama, KAHMI Tuban menuntut agar kampus STAI Senori membuka ruang kemerdekaan bagi seluruh mahasiswa untuk memilih organisasi kemahasiswaan sesuai dengan hak konstitusional mereka.

Hal ini, kata Rohman, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan mahasiswa dalam menyatakan pendapat dan berorganisasi, baik di dalam maupun di luar kampus.

Kedua, pihak kampus diminta untuk tidak melakukan tindakan intimidatif, diskriminatif, atau intervensi terhadap mahasiswa yang bergabung dengan HMI.

“Kampus seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan menjaga iklim intelektual yang sehat tanpa tekanan terhadap perbedaan pandangan atau pilihan organisasi,” tegas Rohman.

Ketiga, KAHMI Tuban mendesak agar pihak kampus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada mahasiswa dan publik atas kebijakan yang melarang aktivitas HMI di lingkungan STAI Senori.

Menurut Rohman, permintaan maaf itu penting sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus langkah awal pemulihan marwah lembaga pendidikan.

Keempat, KAHMI Tuban meminta agar Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, segera diganti karena dinilai gagal menjadi teladan akademik.

“Pemimpin kampus harus fokus dan objektif. Jika sudah tidak mampu menjaga independensi berpikir dan bersikap adil terhadap organisasi mahasiswa, sebaiknya mundur,” ujar Rohman.

Ia juga menilai terdapat ketidakseimbangan fokus dalam pengelolaan dua bidang keilmuan pendidikan yang berdampak pada tata kelola kampus.

Kelima, KAHMI Tuban menekankan pentingnya adanya sanksi atau tindakan tegas dari lembaga pendidikan tinggi Islam di atasnya sebagai bahan evaluasi kelembagaan.

Langkah itu dianggap penting agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, serta menjadi pelajaran bagi kampus lain untuk menjaga independensi akademik dan menghormati hak-hak mahasiswa.

Rohman menegaskan, melalui lima arah kebijakan tersebut, KAHMI Tuban berharap STAI Senori bisa kembali pada khitahnya sebagai ruang tumbuhnya nalar, moral, dan kebebasan ilmiah.

“Kampus seharusnya menjadi taman ilmu, bukan tembok penghalang bagi semangat berpikir kritis mahasiswa,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua STAI Senori Tuban, Dr. M. Yusuf Aminuddin, S.Pd.I., M.Pd., belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut meskipun telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai konfirmasi.